DIDIKPOS.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyalurkan bantuan kuota siswa, guru, mahasiswa, dan dosen pada bulan November dan Desember didistribusikan sekaligus pada bulan November 2020.
“Sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet tahun 2020, bantuan kuota data internet bulan Desember akan kita bagikan sekaligus pada akhir November,” ujar Plt. Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendikbud Muhammad Hasan Chabibie di Jakarta, dalam siaran pers, Minggu (29/11/2020).
Diketahui, dalam petunjuk teknis bantuan kuota siswa, guru, mahasiswa, dan dosen disebutkan, bentuk bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet, dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar.
Kuota umum yang dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.
Sedangkan kuota belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada https://kuota-belajar.kemendikbud.go.id/.
Untuk peserta didik di tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD), mendapatkan paket kuota internet sebesar 20 Gb per bulan, dengan rincian 5 Gb kuota umum dan 15 Gb kuota belajar.
Kemudian peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan paket kuota internet sebesar 35 Gb per bulan, dengan rincian 5 Gb kuota umum dan 30 Gb kuota belajar.
Sementara untuk pendidik PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 Gb per bulan, dengan rincian 5 Gb kuota umum dan 37 Gb kuota belajar.
Terakhir, untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan paket kuota internet 50 Gb per bulan, dengan rincian 5 Gb kuota umum dan 45 Gb kuota belajar.
Penyaluran kuota data internet dilakukan selama empat bulan, dari September sampai Desember 2020.
Berbeda dari sebelumnya, bantuan kuota internet Kemdikbud untuk bulan ketiga dan keempat akan disalurkan secara bersamaan di bulan November.
Paket kuota tersebut akan berlaku selama 75 hari, terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel peserta didik dan pendidik. (des)***