DIDIKPOS.COM – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim membolehkan sekolah menggelar belajar tatap muka pada Tahun Akademik 2020/2021 atau awal Januari 2021.
Nadiem menekankan, untuk memulai belajar tatap muka, sekolah harus memahami syarat, fokus, dan porsi siswa, dan ketentuan yang harus dijalankan.
“Tujuan pelaksanaan ini, agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 yang masif saat sekolah dibuka kembali,” kata Nadiem, saat konferensi pers secara daring, Sabtu (21/11/2020).
Syarat sekolah membuka belajar tatap muka
Belajar tatap muka di sekolah sudah diperbolehkan, hanya saja harus memenuhi beberapa persyaratan:
– Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan.
– Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.
– Kesiapan menerapkan wajib masker.
– Memiliki thermogun.
– Memiliki pemetaan siswa sekolah yang memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang yang terkonfirmasi Covid-19, dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
– Mendapatkan persetujuan komite sekolah/atau perwakilan dari orangtua maupun wali.
Fokus saat sekolah membuka kembali belajar tatap muka
Beberapa fokus-fokus yang harus dicermati, ketika pemerintah daerah, komite sekolah, dan orang tua ketika memberi izin belajar tatap muka kepada anaknya yaitu:
– Tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
– Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan.
– Kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan belajar tatap muka sesuai dengan daftar periksa.
– Akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah.
– Kondisi psikososial siswa.
– Kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orang tua atau walinya bekerja di luar rumah.
– Ketersediaan akses transportasi yang aman, dari dan ke tempat sekolah, tempat tinggal siswa maupun guru.
– Mobilitas warga antarkabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa.
– Kondisi geografis daerah.
Porsi siswa yang belajar tatap muka di sekolah
Nadiem menyatakan, porsi siswa yang belajar tatap muka di sekolah sudah berbeda dengan keadaan normal seperti biasanya. Kini angkanya dibatasi menjadi 50 persen, dari total murid yang ada di kelas.
Ketentuan porsinya seperti di bawah ini:
– Siswa yang belajar tatap muka di sekolah PAUD hanya diperbolehkan hanya sebanyak 5 orang, dari biasanya berjumlah 15 orang.
– Siswa yang belajar tatap muka di sekolah pendidikan dasar maupun menengah sebanyak 18 orang, dari biasanya maksimal mencapai 36 orang.
– Siswa yang belajar tatap muka di sekolah SLB sebanyak 5 orang, dari biasanya maksimal mencapai 8 orang.
Ketentuan belajar tatap muka di sekolah
Setelah membahas syarat, fokus, dan porsi belajar tatap muka di sekolah, kini harus memahami ketentuannya. Karena, kehidupan saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Untuk itu, bagi siswa dan guru yang ingin aktif kembali belajar tatap muka di sekolah, harus memahami beberapa ketentuan berikut ini:
– Jaga jarak minimal 1,5 meter.
– Sistem belajar tatap muka dilakukan bergiliran (shifting), ditentukan oleh masing-masih pihak sekolah.
– Menggunakan masket kain tiga lapis atau masker sekali pakai (masker bedah).
– Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
– Menerapkan etika batuk/bersin. Siswa atau guru harus sehat dan tidak mengidap komorbid.
– Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk pada orang yang serumah dengan siswa maupun guru.
– Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga tidak diperbolehkan.
– Orang tua sudah tidak boleh menunggu siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, maupun acara pertemuan orang tua murid.
(des)***