Guru Honorer Madrasah tak Dapat Insentif, DPRD Desak Disdik Bandung Barat Lakukan Ini

Share

DIDIKPOS.COM – Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta Dinas Pendidikan (Disdik) KBB merumuskan kembali realisasi insentif bagi guru honorer madrasah di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

“Namun demikian, Disdik KBB harus berkonsultasi dengan BPK agar eksekusi insentif tersebut sesuai dengan aturan. Kalau rekomendasi BPK tidak bisa direalisasikan melalui Disdik KBB, nantinya pencairan insentif bagi PTK honor madrasah di tahun 2021 dengan jumlah yang diakumulasikan dengan tahun 2020,” kata Ketua Komisi IV DPRD KBB, Bagja Setiawan, dikutip bandungbaratpos, Selasa (10/11/2020).

Ia mengatakan, berdasarkan hasil audiensi Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) KBB dengan Komisi IV DPRD, pihaknya mendapat informasi terdapat dua opsi untuk merealisasikan insentif bagi guru honorer madrasah.

“Awalnya muncul angka Rp 12,5 miliar. Saat berjalannya dinamika pembahasan, anggaran insentif tersebut disetujui angka Rp 10 miliar karena disesuaikan dengan kemampuan anggaran Pemkab Bandung Barat,” ujar Bagja.

Disebutkannya, saat ini jumlah itu berkurang menjadi Rp 8 milliar lantaran adanya refocussing anggaran akibat dampak pandemi Covid-19.

“Akibat kondisi tersebut realisasi honor bagi guru honorer madrasah berkurang bahkan tidak mendapatkan kuota sama sekali. Seharusnya, dilakukan penyesuaian apakah penerimanya dikurangi atau nominalnya dirasionalisasi,” katanya.

Sebelumnya, Ketua DPD PGMI KBB, Tatan mempertanyakan kebijakan Pemda KBB yang mengalokasikan bantuan insentif pemerintah daerah bagi guru madrasah honorer pada 2020.

Pasalnya, beredar kabar, bantuan insentif sebesar Rp 10 miliar itu hanya untuk guru honorer di lingkup kewenangan Disdik.

Artinya, guru honorer madrasah tidak akan mendapatkannya. Sebab, mereka bernaung di bawah Kantor Kemenag KBB.

“Infonya insentif guru honorer dari Pemda KBB senilai Rp 10 miliar itu hanya untuk guru di lingkungan Disdik. Lalu kami guru honorer madrasah di bawah naungan Kemenag bagaimana?” kata Tatan, dikutip iNews.id, Rabu (4/11/2020).

Akibat informasi tersebut, ujar Tatan, para guru honorer madrasah merasa resah. Mereka merasa dimarjinalkan oleh pemda.

Padahal pada 2019, guru honorer madrasah di KBB mendapat bantuan itu, walaupun hanya sedikit.

“Ya jadinya seperti ada penyekat-nyekatan antara guru disdik dan madrasah. Padahal tugas dan tanggung jawabnya tetap sama,” ujar dia.

Menurut Tatan, saat ini yang menjadi pertanyaan pihaknya, apakah tidak masuknya bantuan insentif bagi guru honorer madrasah tahun ini karena kebijakan Bupati Aa Umbara atau kepala Disdik KBB. Ini yang akan dikomunikasikan PGMI KBB dalam waktu dekat. (des)***