Rekrutmen P3K Dibuka 2021, Kabupaten/Kota Harus Ajukan Formasi Kebutuhan Guru

Share

DIDIKPOS.COM – Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen GTK Kemnedikbud), Iwan Syahril, meminta pemerintah kabupaten dan kota mengajukan formasi kebutuhan guru di daerah masing-masing.

Permintaan itu disampaikan Dirjen GTK seiring rencana pemerintah pusat membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada 2021.

“Jabar cukup besar jumlah kekurangan guru. Kalau (pemerintah daerah) tidak ajukan, kami tidak bisa ke Kementerian PAN-RB untuk bilang perlu guru di daerah tertentu,” kata Iwan, dalam seminar daring “Menggagas RUU Sisdiknas Baru dan Urgensi Peta Jalan Pendidikan” yang digelar Perguruan Darul Hikam Bandung, Sabtu (7/11/2020).

“Kemendikbud tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan penambahan guru kepada Kementerian PAN RB. Untuk itu, pemerintah daerah harus mengajukan formasi kebutuhan guru kepada Kemendikbud untuk disampaikan kepada Kementerian PAN-RB,” sambungnya.

Dalam seminar daring itu, Iwan juga menyinggung strategi pemerintah dalam meningkatkan kualitas guru. Kemendikbud, lanjutnya, akan fokus meningkatkan kualitas pendidikan calon-calon guru.

“Bila kualitas pendidikan calon guru bagus, maka akan mencetak guru yang luar biasa. Investasi meningkatkan kualitas pendidikan calon guru lebih efektif dibandingkan pemerintah berinvestasi ketika calon guru sudah menjadi guru,” terangnya.

Diungkapkannya, untuk meningkatkan mutu guru, pemerintah akan membentuk balai guru penggerak di setiap provinsi. Hadirnya balai tersebut akan memudahkan guru mendapat pelatihan guru.

“Biasanya, guru di daerah harus menempuh perjalanan panjang untuk mengikuti pelatihan yang terfokus di daerah Jawa,” tuturnya.

Pembelajaran Jarak Jauh

Iwan juga menyinggung dua kebijakan baru yang dibuat pemerintah untuk mengantisipasi konsekuensi negatif dari pembelajaran jarak jauh. Dua kebijakan itu yakni perluasan pembelajaran tatap muka untuk wilayah zona kuning Covid-19.

“Dinas pendidikan kabupaten dan kota agar terus memantau tingkat resiko Covid-19 di daerah. Apabila terindikasi tingkat resiko daerah berubah, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” ucap Iwan.

Seminar daring tersebut juga diikuti Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah. Menurut Ferdiansyah, perlu peta jalan pendidikan Indonesia yang menjabarkan sasaran, dukungan untuk mencapai sasaran hingga terkait anggaran.

Dia pun mendorong pihak eksekutif segera mengajukan draft revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional kepada DPR.

“Sebelum pertengahan 2021, draft revisi UU tersebut sudah diterima DPR karena diprediksi dibutuhkan waktu sekitar tiga tahun untuk membawas revisi UU Sisdiknas,” tuturnya. (des)***

Sumber: pikiran-rakyat.com