Guru Besar dari 67 Perguruan Tinggi se-Indonesia Tolak UU Ciptaker

Share

DIDIKPOS.COM – Akademisi yang terdiri dari perwakilan guru besar dari 67 perguruan tinggi menyatakan sikap penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disahkan oleh DPR RI pada Senin (5/10/2020) lalu.

Para akademisi ini menilai, pengesahan UU Ciptaker menyisakan berbagai kegundahaa akademik. Tidak saja karena prosedur pembentukannya tak taat mekanisme, tetapi juga merusak nilai-nilai Pancasila dan konstitusi sebagai sendi-sendi kehidupan bernegara.

“Pak Presiden, Bapak Menteri, para anggota DPR yang terhormat, serta semua tim yang terlibat dalam pembentukan undang-undang cipta kerja, ini adalah keberatan yang disampaikan oleh kami, para rakyat Indonesia, terutama dari kaum akademisi yang berasal dari berbagai Universitas,” ungkap Guru Besar Universitas Padjajaran (Unpad), Susi Dwi Harijanti, dalam telekonferensi pers, Rabu (7/10/2020).

Dia juga menyinggung tentang waktu pengesahan UU Cipta Kerja yang dilaksanakan pada tengah malam. Menurut dia, pekerjaan politik yang dilakukan pada waktu tengah malam seringkali berdekatan dengan penyimpangan.

Kendati DPR terlihat seperti bekerja keras dalam pembahasan RUU Ciptaker kemarin, sayangnya, hal itu menjungkirbalikkan perspektif publik terhadap gambaran kinerja DPR dan pemerintah terhadap pembentukan peraturan atau pembentukan UU.

“Biasanya DPR dan pemerintah lamban dalam membuat undang-undang. Bahkan undang-undang yang jelas-jelas dibutuhkan oleh rakyat malah ditunda pembahasannya,” tutur dia.

Selain itu, dia juga mempersoalkan urgensi pengesahan UU Ciptaker di tengah pandemi. Padahal, banyak kajian ilmiah yang mengkritik kehadiran UU Ciptaker, tapi pembuat UU tidak bergeming.

“Apakah memang tidak ingin mendengar suara kami, suara rakyat sebagai pemegang kedaulatan di negeri ini? Untuk siapa sebetulnya UU Ciptaker ini jika rakyat tidak didengarkan? Padahal UU itu adalah cara rakyat untuk menentukan bagaimana cara negara diatur dan bagaimana cara negara diselenggarakan,” imbuhnya.

Adapun, berikut daftar akademisi dari 67 perguruan tinggi yang menolak UU Ciptaker, antara lain:

1) IAIN Samarinda

2) Institut Pertanian Bogor.

3) Institut Teknologi Bandung.

4) STHI Jentera.

5) STH Bandung.

6) STIH Awang Long Samarinda.

7) Universitas Airlangga.

8) Universitas 17 Agustus Semarang.

9) Universitas 17 Agustus Samarinda.

10) Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta.

11) Universitas Andalas.

12) Universitas Bengkulu.

13) Universitas Brawijaya.

14) Universitas Bung Hatta.

15) Universitas Borneo Tarakan.

16) Universitas Cendrawasih.

17) Universitas Cokro A. Minoto Yogyakarta.

18) Universitas Diponegoro.

19) Universitas Gadjah Mada.

20) Universitas Haluoleo.

21) Universitas Hangtuah Surabaya.

22) Universitas Hassanudin.

23) Universitas Ichsan Gorontalo.

24) Universitas Indonesia.

25) Universitas Islam Indonesia Yogyakarta,

26) UIN Alaudin.

27) UIN Jakarta.

28) UIN Yogyakarta.

29) Universitas Jember.

30) Universitas Jendral Sudirman.

31) Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta.

32) Universitas Katolik Soegijapratana.

33) Universitas Lampung Mangkurat.

34) Universitas Lampung.

35) Universitas Mataram.

36) Universitas Maritim Raja Ali Haji.

37) Universitas Merdeka Malang.

38) Universitas Mulawarman.

39) Universitas Muhammadiyah Jakarta.

40) Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat.

41) Universitas Muhammadiyah Surakarta.

42) Universitas Muhammadiyah Surabaya.

43) Universitas Muhammadiyah Luwuk.

44) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

45) Universitas Ibnu Chaldun Bogor.

46) Universitas Negeri Jakarta.

47) Universitas Negeri Padang.

48) Universitas Negeri Semarang.

49) Universitas Negeri Yogyakarta.

50) Universitas Nusa Cendana.

51) UPN Veteran Jakarta.

52) Universitas Palangkaraya.

53) Universitas Padjajaran.

54) Universitas Panca Bakti Pontianak.

55) Universitas Pattimura.

56) Universitas Parahyangan.

57) Universitas Paramadina.

58) Universitas Riau.

59) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

60) Universitas Syahwal.

61) Universitas Tadulako.

62) Universitas Trisakti.

63) Universitas Trunojoyo Madura.

64) Unwiku Purwokerto.

65) Unwiku Surabaya.

66) Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda.

67) Universitas Widya Mataram.

(nug)***

Sumber: Jawapos.com