DIDIKPOS.COM – Ketua Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pangandaran, Drs. H. Suheryana, MM, menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan Test Swab (PCR) bagi wisatawan yang berkunjung ke Pangandaran.
“Kabar yang menyebutkan bahwa Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pangandaran akan melakukan Test Swab kepada wisatawan, tidak benar. Hingga saat ini, kami tidak pernah mengeluarkan kebijakan itu,” kata Suheryana, Senin (23/11/2020).
Ia mengungkapkan, kendati begitu, di tengah pandemi Covid-19 ini, aturan yang mengacu pada protokol kesehatan tetap diberlakukan. Di antaranya, kapasitas hotel dan restoran hanya 50 persen dari kapasitas maksimal.
“Wisatawan juga harus memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun dalam air mengalir (3M),” terangnya.
Menurut Suheryana, sebelumnya, Pjs. Bupati Pangandaran, Dr. H. Dani Ramdan, MT, mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada ASN maupun Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran.
Dalam surat edaran dengan Nomor: 443/2749/BPBD/2020 bertanggal 13 November 2020 disebutkan:
1) Seluruh ASN maupun Non-ASN tidak diperkenankan melaksanakan perjalanan dinas ke luar daerah terhitung mulai tanggal 16 November sampai dengan
30 November 2020 (dikecualikan kepentingan yang sangat mendesak);
2) Perialanan dinas ke luar daerah dapat dilaksanakan terhitung mulai tanggal 1 Desember 2020 setelah mendapat persetujuan Kepala Perangkat Daerah dan/atau Sekretaris Daerah;
3) Setelah melakukan perialanan dinas ke luar daerah wajib melakukan Rapid Test dan/atau Test Swab (PCR) di Labkesda Pangandaran dan hasil Rapid Test dan/atau Test Swab (PCR) dilampirkan sebagai bagian tidak terpisahkan dari laporan hasil perialanan dinas serta menjadi persyaratan pencairan biaya perjalanan dinas;
4) Bagi tamu yang melakukan kunjungan dinas dari luar daerah dapat diterima oleh Kepala Perangkat Daerah apabila membawa hasil Rapid Test dan/atau Test Swab (PCR);
5) Mematuhi Protokol Kesehatan antara lain menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan.
“Surat edaran itu berlaku untuk ASN atau Non-ASN di lingkungan Pemkab Pangandaran serta bagi tamu yang melakukan kunjungan dinas dari luar daerah. Tamu akan diterima oleh Kepala Perangkat Daerah apabila membawa hasil Rapid Test dan/atau Test Swab (PCR). Surat edaran tidak berlaku untuk wisatawan,” tandas Suheryana. (des)***