Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti: Tenaga Kependidikan Wajib Memiliki NITK

Share

DIDIKPOS.COM – Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, (Ditjen Dikti) Kemendikbud, Mulyono, S.H, M.H., mengatakan, tenaga kependidikan (tendik) di perguruan tinggi (PT) wajib memiliki Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK).

Menurutnya, tendik adalah garda terdepan dalam suatu institusi pendidikan sehingga sudah saatnya posisi mereka dimuliakan agar perguruan tinggi dapat maju bersama.

“Saat ini tercatat sejumlah 10.695 tendik yang telah melakukan registrasi dan memiliki NITK. Di PTN (pergurutan tinggi negeri) 4.965, Kementerian 100, dan sisanya di swasta. Saya berharap ke depan para tendik yang daftar lebih bayak lagi karena data tendik nanti akan digunakan untuk meningkatkan karir dan kompetensi mereka,” kata Mulyono, saat sosialisasi NITK yang dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting, dikutip unisba.ac.id, Senin (21/12/2020).

Mulyono mengatakan, selain untuk kebutuhan database, pemanfaatan data tendik akan memberikan keuntungan antara lain pengembangan profesi Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP), Magang PLP. STT training, Beasiswa, Bimtek, Diktendik Berprestasi (Ajang Kompetensi Inovasi), dan data tendik akan terintegrasi dengan BAN-PT.

Proses registrasi NITK, lanjutnya, dilakukan di halaman sdm.pddikti.kemdikbud.go.id (Simtendik). Adapun jenis jenis tenaga kependidikan (23 jenis) berdasarkan Permenristekdikti No. 49 Tahun 2015 yaitu Arsiparis, Analis Kebijakan (hanya untuk PTN), Analis Kepegawaian (hanya untuk PTN), Auditor Kepegawaian (hanya untuk PTN), Bidan, Dokter Gigi, Dokter, dan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (hanya untuk PTN).

Selanjutnya, Pengembang Teknologi Pembelajaran (hanya untuk PTN), Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perancang Peraturan Perundang-undangan (hanya untuk PTN), Perawat Gigi, Perawat, Perencana (hanya untuk PTN), Pranata Humas, Pranata Komputer, Pranata Laboratorium Kesehatan, Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP), Radiografer, Widyaiswara (hanya untuk PTN), Pustakawan, Pengelola Poliklinik, dan Pranata Fotografi.

Ditambahkannya, para peserta agar memperhatikan beberapa hal sebelum melakukan proses registrasi NITK.

“Ada beberapa aspek yang sering menyebabkan proses registrasi ditolak antara lain, salah mengisi profil tendik, foto yang dikirimkan tidak jelas, salah memilih nama kelompok profesi, SK penempatan tidak sesuai, salah membuat atau tidak membuat referensi kelembagaan, sudah punya NIDN, NUP, NIDK, NITK, dan tidak melampirkan dokumen atau letak dokumen tidak tepat,” pungkasnya. (haf)***