DIDIKPOS.COM – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengizinkan kampus menerapkan pembelajaran hybrid atau campuran daring dan tatap muka muka mulai Januari 2021.
“Setelah ada SKB Empat Menteri, maka di lingkungan pendidikan tinggi kita juga menyesuaikan dan menyiapkan diri untuk membawa kepada kehidupan berdampingan dengan pandemi yaitu melalui hybrid learning,” kata Dirjen Dikti, Prof. Nizam, dalam telekonferensi, Rabu (2/12/2020).
Ia mengatakan, pemberlakuan pembelajaran hybrid ini harus memenuhi peraturan yang sudah disiapkan oleh Kemendikbud. Fokus utama kampus adalah kesehatan warga kampusnya.
“Kampus harus tetap melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerah. Satuan tugas yang terkecil ada di kabupaten/kota. Jadi kita minta program ini berkoordinasi dengan satuan tugas yang ada di kabupaten/kota,” kata Nizam.
Disebutkannya, di masa transisi yang dimulai Januari 2021, kegiatan akademik yang dibolehkan diselenggarakan di kampus hanya perkuliahan di dalam kelas. Kegiatan selain perkuliahan di luar kelas ditiadakan.
“Jumlah mahasiswa di dalam kelas maksimal 50 persen atau sebanyak 25 orang. Oleh karena itu, sebagian mahasiswa lainnya mengikuti kuliah secara daring,” ujarnya.
Nizam menambahkan, pembelajaran secara hybrid ini akan berbeda sekali dengan daring saja. Sebab, secara psikososial dan emosional terasa hubungan antara dosen dan mahasiswa. Menurutnya, suasana tersebut juga akan dirasakan oleh mahasiswa. (des)***