DIDIKPOS.COM – Berbagai persiapan dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran menjelang Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Itu dilakukan untuk mengantisipasi berbagai hal yang tak diinginkan, apalagi kini tengah terjadi pandemi Covid 19.
Langkah yang dilakukan yaitu dikeluarkannya peraturan bagi yang akan datang berwisata ke Pangandaran.
“Wisatawan harus mentaati Surat Edaran Bupati Pangandaran Nomor 082/3154 /SETDA/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan pada Libur Natal dan Tahun Baru 2020/2021 di Kabupaten Pangandaran,” sebut siaran pers dari Humas Pemkab Pangandaran, Rabu (23/12/2020).
Berikut isi Surat Edaran Bupati Pangandaran tentang Penerapan Protokol Kesehatan pada Libur Natal dan Tahun Baru 2020/2021:
1) Pengunjung dan/atau wisatawan wajib menerapkan protokol kesehatan (menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan);
2) Pengunjung dan/atau wisatawan disarankan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Antigen Tes atau PCR;
3) Pelaku jasa usaha
a) Melakukan edukasi dan publikasi berupa spanduk kepada pengunjung dan/atau wisatawan tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan 3 M (menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan),
b) Hotel, tempat hiburan, dan restoran wajib menerapkan protokol kesehatan antara lain:
– Melakukan pemeriksaan suhu tubuh pada setap pengunjung, apabila ditemukan suhu tubuh > 37,5°C maka segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan,
– Melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala,
– Menyediakan tempat cuci tangan, sabun, atau handsanitizer,
– Mengatur jarak tempat duduk di ruang tempat makan/restoran, ruang lobi/resepsionts, dan tempat hiburan/live musik sesuai ketentuan yang berlaku,
4) Diimbau kepada masyarakat Kabupaten Pangandaran untuk tetap berada di rumah pada pergantian Tahun Baru 2021.
5) Dilarang kepada masyarakat Kabupaten Pangandaran dan wisatawan/pengunjung menyelenggarakan kegiatan perayaan pergantian Tahun Baru 2021/pesta kembang api/konser musik dan melakukan konvoi kendaraan pada waktu malam pergantian Tahun Baru 2021
“Selain itu pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Dinas Kesehatan akan melaksanakan pemeriksaan Uji Rapid Antigen Tes secara acak kepada wisata/ pengunjung , pelaku usaha jasa wisata, serta warga Kabupaten Pangandaran. Untuk itu bagi masyarakat yang akan berwisata ke pangandaran diharapkan untuk melaksanakan protokol kesehatan,” pungkasnya. (des)***