DIDIKPOS.COM – Kabupaten Pangandaran menjadi salah satu dari 5 kabupaten/kota teratas di Jawa Barat (per tanggal 10 Januari 2020) untuk Rapot pencapaian Key Performance Indikator (KPI) penanganan Covid-19 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat.
Rapot ini bersumber dari Komite Kebijakan Penangangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat (5 kabupaten/kota teratas di Jawa Barat per tanggal 10 Januari 2020 adalah Kabupaten Garut, Kota Sukabumi, Kota Cimahi, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran).
Walau sudah termasuk 5 teratas tak membuat Pemerintah Kabupaten Pangandaran terlena, berpangku tangan, tetapi lebih masif. Salah satunya dengan mengeluarkan Instruksi Bupati Pangandaran Nomor 1 tentang Pengetatan Wilayah tertanggal 15 Januari 2020, yang berisi berbagai cara pencegahan dan penanganan Covid-19.
Salah satu yang menjadi topik dalam instruksi ini tentang pemakaian masker. Pemerintah mewajibkan seluruh penduduk yang ingin keluar rumah harus memakai masker, kalau tidak tentu ada sanksi yang menunggu.
“Pada pertengahan bulan Desember 2020 sampai dengan bulan Januari 2021 ini kasus positif Covid-19 mengalami kenaikan. Hal ini tidak mungkin dibiarkan. Harus mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu untuk penanganan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Pangandaran,” ujar Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata, saat sosialisasi Instruksi Bupati Pangandaran Nomor 1 tentang Pengetatan Wilayah, di Aula Setda Kabupaten Pangandaran, Jumat (15/1/2021).
Hadir pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Pangandaran H. Adang Hadari; Sekda Kabupaten Pangandaran Drs. H. Kusdiana, M.M.; Asisten Administrasi Umum Drs. H. Suheryana, MM; Camat; Kapolsek; Danramil; Kepala Desa; dll.
Menurut Bupati, salah satu penyebaran Covid-19 yaitu lewat udara. Untuk itu, memakai masker menjadi kewajiban warga.
“Kita lemah di sisi pemakaian masker. Maka akhirnya kita akan buat kesepakatan dari Kepala Desa, Babinkabtimas, Babinsa, mewajibkan warga ketika keluar rumah memakai masker. Yang tidak memakai masker untuk diberikan sanksi,” katanya.
Adapun sanksi yang diberikan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan berupa sanksi sosial (kerja sosial) di fasilitas umum/fasilitas sosial/fasilitas keagamaan selama 2 hari.
“Bagi masyarakat yang keluar rumah tidak memakai masker itu dihukum kerja bakti di temat-tempat umum. Ini Agar kita mendisiplinkan orang memakai masker,” pungkas Bupati. (des)***