DIDIKPOS.COM – Guru bahasa daerah meminta agar masuk dalam usulan formasi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. Padahal, seharusnya mereka mendapatkan bagian dalam formasi tersebut karena merupakan guru profesional yang memiliki sertifikat pendidik.
“Kami menerima aspirasi dari kawan-kawan guru bahasa daerah yang mereka tidak masuk ke dalam usulan formasi. Kami berharap guru-guru bahasa daerah juga masuk ke dalam daftar usulan formasi guru PPPK,” kata Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim, dalam siaran pers, Selasa (16/3).
Satriwan menyayangkan sikap pemerintah daerah (pemda), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang kurang maksimal dalam mengakomodir kebutuhan guru dalam negeri. Padahal, saat ini formasi PPPK baru sebesar 513.393, masih jauh dari kebutuhan 1 juta.
“Harusnya berlaku keadilan, kesetaraan bagi semua guru mata pelajaran apapun, guru di tingkat apapun, termasuk guru agama yang sempat ramai,” pungkasnya.
Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menuturkan, dunia pendidikan Indonesia membutuhkan 1 juta guru secara nasional. Untuk itu, pemerintah membuka rekrutmen 1 juta guru dengan skema PPPK.
Pemerintah membuka seleksi guru ASN PPPK bagi honorer kategori 2 (K2), honorer non-K2 dan lulusan program pendidikan profesi guru (PPG).
Namun, dalam program rekrutmen guru PPPK ini, saat ini pemda hanya mengajukan usulan sebanyak 568.238 formasi guru. Data usulan formasi pun masih terus dimutakhirkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). (ysu)***