DIDIKPOS.COM – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, mengatakan, tiga hal digolongkan sebagai “dosa besar” yang sering terjadi di lembaga pendidikan. Ketiga hal itu yakni tindakan intoleransi, melakukan kekerasan seksual, dan melakukan perundungan atau bullying.
“Kemendikbud telah melakukan sejumlah kebijakan untuk melindungi siswa dan perempuan di institusi pendidikan. Kami berupaya mendorong terciptanya lingkungan belajar yang aman bagi peserta didik,” kata Mendikbud, di Jakarta, Selasa (9/3/2020.
Ia menyebutkan, bentuk perlindungan tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan Tingkat PAUD, SD, dan Sekolah Menengah.
Selain itu, lanjut Mendikbud, pihaknya tengah mendiskusikan Rancangan Permendikbud tentang Penanggulangan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
“Kami mendorong mekanisme terbaik agar sekolah dan perguruan tinggi membentuk satuan kerja pencegahan kekerasan,” ujar Nadiem.
Mendikbud menambahkan, perlindungan perempuan dari kekerasan di lembaga pendidikan hanya satu upaya kecil di tengah upaya menciptakan lingkungan yang mendukung bagi perempuan.
“Rumah, sekolah dan perguruan tinggi, sampai tempat kerja kondusif yang mendukung perempuan, akan mendorong kemunculan lebih banyak perempuan pemimpin di masa depan dengan kecerdasan dan karakter yang unggul,” pungkas Mendikbud. (des)***