DIDIKPOS.COM – Ketua Tim Pelaksana Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), Prof. Mohammad Nasih, mengatakan, siswa yang lulus dalam Seleksi Nasional Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) bisa dianulir jika rapor siswa bersangkutan terdeteksi palsu.
“Saya ingatkan, lulus SNMPTN bukan berarti sudah 100 persen diterima PTN. Kalau dalam verval ditemukan nilai rapornya direkayasa, yang bersangkutan dibatalkan kelulusannya,” kata Prof Nasih, dalam konferensi pers daring, Senin (22/3/2021).
Diketahui, LTMPT sudah mengumumkan hasil SNMPTN 2021 pada 22 Maret pukul 15.00 WIB. Tercatat sebanyak 110.459 siswa dinyatakan lulus SNMPTN 2021. Mereka tersebar di 126 PTN/Politeknik Negeri dan 11 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di seluruh Indonesia.
Menurut Prof. Nasih, setelah dinyatakan lulus, para calon mahasiswa ini diwajibkan mendaftar ulang ke masing-masing PTN.
PTN kemudian akan melakukan verifikasi validasi (verval) rapor dan portofolio asli serta menunjukkan ijazah/Surat Keterangan Tanda Lulus (SKTL) asli.
Hal lain yang harus diperhatikan, peserta wajib memenuhi persyaratan lain yang akan ditetapkan oleh PTN tempat peserta SNMPTN diterima.
“Itu sebabnya, peserta yang dinyatakan lulus SNMPTN 2021, harus melihat syarat, ketentuan, dan jadwal registrasi (daftar ulang) yang bisa dilihat di website/laman PTN tujuan masing-masing,” ujarnya.
Bagi peserta kartu Indonesia pintar kuliah (KIP Kuliah), lanjutnya, harus lolos verifikasi terhadap data akademik dan verifikasi data ekonomi melalui dokumen dan/atau kunjungan ke alamat tinggal peserta.
“Kunjungan ini penting untuk mencegah kasus pemalsuan data. Sebenarnya mampu tetap pura-pura miskin demi KIP kuliah,” terangnya.
Ditambahkannya, peserta yang dinyatakan lulus SNMPTN 2021 tidak bisa mendaftar kembali di jalur seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (SBMPTN) 2021. Sebab, sistem secara otomatis akan menolak data peserta tersebut. (haf)***