Raker dengan Komisi X DPR, Mendikbud: Frasa Agama Akan Dimasukkan di PJPI 2020-2035

Share

DIDIKPOS.COM – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, menegaskan, pelajaran agama tidak akan dihapus dari PJPI 2020-2035. Nadiem menjelaskan, agama adalah prinsip esensial dari peta jalan pendidikan.

“Itulah kenapa profil pertama dari Pelajar Pancasila yang termuat dalam pra konsep Peta Jalan Pendidikan adalah beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia. Kita akan masukkan frasa agama di situ,” kata Nadiem, dalam Raker dengan Komisi X DPR RI, Rabu (10/3/2021).

Nadiem menguntkapkan, Kemendikbud telah mengkaji berbagai masukan dari pertemuan dengan 60 perwakilan pemangku kepentingan, baik yang berasal dari perguruan tinggi, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, asosiasi profesi, maupun organisasi multilateral. Hingga saat ini, Kemendikbud masih terus menerima masukan sampai penyempurnaan dinyatakan selesai.

“Saya mengapresiasi masukan penting yang diberikan kepada Kemendikbud. Status peta jalan pendidikan masih berupa pra konsep yang terus disempurnakan berdasarkan masukan dan kritik dari berbagai pemangku kepentingan Kemendikbud,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, mengkritisi tidak adanya frasa ‘agama’ dalam draf rumusan peta jalan pendidikan. Menurut Haedar, hilangnya frasa ‘agama’ merupakan bentuk melawan konstitusi, sebab merunut pada hierarki hukum, produk turunan kebijakan tidak boleh berbeda dari peraturan diatasnya.

Ia menjelaskan, pedoman wajib di atas peta jalan pendidikan yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pada ayat 5 Pasal 31 UUD 1945, menjelaskan secara eksplisit bahwa agama sebagai unsur integral di dalam pendidikan nasional.

“Kenapa Peta Jalan yang dirumuskan oleh Kemendikbud kok berani berbeda dari atau menyalahi pasal 31 UUD 1945. Kalau orang hukum itu mengatakan ini Pelanggaran Konstitusional, tapi kami sebagai organisasi dakwah itu kalimatnya adalah tidak sejalan dengan Pasal 31,” kata Haedar.

Kritikan juga datang dari Sekretaris Jenderal PBNU, Helmy Faishal Zaini. Menurutnya, penghapusan kata agama dalam PJPI 2020-2035 yang dikeluarkan Kemendikbud menyimpang.

“Penghapusan kata agama dari PJPI secara prinsip menyimpang dan bahkan bertentangan dengan UUD 1945 khususnya pada pasal 31,” ujar Helmy.

Dikatakannya, salah satu bunyi ayat di pasal 31 tersebut dikatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

“Tentu hal ini salah satunya bisa dicapai dengan adanya pendidikan agama,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin melalui Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi. KH Ma’ruf tidak ingin peta jalan pendidikan yang dibuat Kemendikbud terkesan sekuler. Ia berharap masukan dari tokoh agama tetap ada dalam draf peta jalan pendidikan.

“Karena memang realitas di undang-undang seperti itu. Di masyarakat juga sama seperti itu, jangan membuat sebuah kebijakan yang terkesan seakan akan ini sekuler. Itu harapan Wapres,” kata Masduki, Selasa (9/3/2020). (ysu)***