DIDIKPOS.COM – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, menuturkan, akan ada bonus penilaian bagi para guru honorer berusia 40 tahun ke atas ketika seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
“Para guru honorer berusia 40 tahun (terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif selama tiga tahun berakhir) ke atas mendapatkan bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 75 poin atau 15 persen dari nilai maksimum 500 poin,β kata Nadiem, dikutip Antara, Selasa (16/3/2021).
Lanjut Nadiem, selain guru honorer yang berusia 40 tahun ke atas, dalam seleksi tersebut para disabilitas juga akan mendapatkan bonus sebanyak 50 poin atau 10 persen dari nilai maksimum 500 poin.
“Kebijakan terbaru ini merupakan bentuk kompromi yang kita berikan. Pertama lindungi siswa kita dan kedua kita berikan afirmasi untuk pengalaman, karena pengalaman itu ada nilainya dan belum bisa dilihat dari tes,β jelasnya.
Dipaparkan Nadiem, ujian seleksi pertama hanya untuk guru honorer di sekolah negeri masing-masing.
Kemudian setelah itu akan ada ujian seleksi kedua dan ketiga yang terbuka untuk semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
βTes guru PPPK ada beberapa komponen, ada komponen teknis, manajerial, sosiokultural, dan wawancara,β kata dia lagi.
Sebelumnya, Kemendikbud telah membuka 1 juta formasi bagi para guru yang ingin mengikuti seleksi tersebut.
“Sampai saat ini total usulan formasi dari Pemda yang masuk, setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan Data Pokok Pendidikan terkait kebutuhan guru adalah sebesar 513.390 formasi. Sebanyak 58 daerah tidak mengajukan formasi guru PPPK 2021,” ujarnya. (des)***