Tumpang-tindih, 23 Undang-undang Terkait Pendidikan Perlu Disinkronisasi

Share

DIDIKPOS.COM – Sebanyak 23 undang-undang yang berkaitan dalam bidang pendidikan yang perlu disinkronisasi. Sinkronisasi seluruh UU yang berkaitan dengan pendidikan bertujuan agar tidak ada tumpang-tindih antara satu peraturan dengan peraturan lainnya.

Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah, mengungkapkan, omnibus law merupakan sebuah konsep yang menawarkan pembenahan atas permasalahan atau konflik dan tumpang tindih satu norma peraturan perundang-undangan.

“Bila hendak dibenahi satu per satu maka akan memakan waktu yang cukup lama dan biaya yang tidak sedikit. Belum lagi proses perancangan dan pembentukan peraturan perundang-undangan di pihak legislatif seringkali menimbulkan deadlock atau tidak sesuai kepentingan,” ujar Ferdiansyah, saat menjadi keynote speech, pada agenda Focus Group Discussion (FGD) dengan tema, ‘Revisi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Penataan Undang-Undang di Bidang Pendidikan Melalui Pendekatan Omnibus Law’ yang terselenggara atas kerja sama Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dengan Badan Keahlian Setjen DPR RI, Rabu (9/3/2021).

Ferdi menyebutkan, 23 UU yang membutuhkan sinkronisasi di antaranya UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, UU 43/2007 tentang Perpustakaan, UU 12/2010 tentang Gerakan Pramuka, UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU 11/2014 tentang Keinsinyuran.

Lalu, UU 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran, UU 3/2017 tentang Sistem Perbukuan, UU 18/2019 tentang Pesantren, UU 11/2010 tentang Cagar Budaya, UU 13/2018 Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.

Ia menambahkan, revisi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Ferdi menuturkan, itu bertujuan untuk memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia secara fundamental.

“Perbaikan UU Sisdiknas akan mengutamakan pada perbaikan di tataran pengelolaan SDM guru, keberpihakan pada anggaran pendidikan, dan perbaikan pada regulasi melalui omnibus law,” ujar anggota DPR Dapil Jawa Barat XI itu.

Dalam FDG ini, Kepala Badan Keahlian Dewan DPR RI Inosentius Samsul dan Rektor Universitas Pendidikan Nasional, Prof. M. Solehuddin tampil sebagai Opening Speech.

Adapun pembicara yang menyampaikan masukan dan usulan untuk revisi UU ini yaitu Ketua LPPM, Sekretaris Umum PP-ISPI Prof Ahman, Ketua Prodi PPG UPI Prof. Dinn Wahyudin, Ketua Prodi Magister & Doktor PKn UPI Prof. Cecep Darmawan, Guru Besar UPI Prof. Ace Suryadi, dan Direktur Pendidikan Vox Populi Institut Indonesia Indra Charismiadji. (des)***