Sinergitas PJJ dengan Penguatan Literasi

Share

Oleh Dadang A. Sapardan

FENOMENA pandemi Covid-19 masih terus melanda berbagai ranah kehidupan manusia di berbagai belahan bumi ini, termasuk melanda pula Indonesia. Berbagai sektor kehidupan yang berlangsung bak roda berputar pada situasi normal, sangat terdampak dengan mewabahnya Covid-19. Demikian pula dengan sektor pendidikan yang menjadi warna kehidupan keseharian selama ini, harus menerima imbasnya.

Pada suasana normal, geliat pendidikan yang biasanya berdenyut dan mewarnai setiap sudut sekolah harus berganti dengan suasana yang diliputi dengan kesunyi-senyapan. Pada lingkungan sekolah sudah tidak ditemukan lagi riuh rendah dan gelak tawa siswa yang selama beberapa waktu ke belakang menjadi penghuninya. Perubahan suasana terjadi sejalan dengan pemberlakukan Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Coronavirus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan yang disusul dengan penerbitan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). Melalui pemberlakuan regulasi tersebut, seluruh aktivitas pembelajaran yang biasa berlangsung dengan tatap muka langsung harus berhenti sama sekali.

Dalam suasana kehidupan yang tengah diliputi dengan penyebaran Covid-19, pembelajaran tatap muka langsung antara guru dengan siswa merupakan suasana yang sangat terlarang. Mereka sudah tidak bisa bersosialisasi secara nyata yang ditandai dengan berkumpulnya siswa dan guru dalam satu ruang dan waktu yang sama. Langkah ini dilakukan Kemendikbud dalam upaya menekan seoptimal mungkin pandemi Covid-19.

Sebagai pengganti pelaksanaan pembelajaran tatap muka langsung, Kemendikbud mewajibkan seluruh sekolah di luar zona hijau untuk mengimplementasikan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Seluruh siswa dan guru melaksanakan pembelajaran dari rumahnya masing-masing dengan memanfaatkan perangkat digital -bagi mereka yang beruntung dari sisi ekonomi- dan mengerjakan tugas tertulis dari buku atau bahan cetakan lainnya -bagi mereka yang memiliki keterbatasan, terutama keterbatasan ekonomi-.

Pola PJJ merupakan kegiatan pembelajaran yang menihilkan interaksi langsung antara siswa dengan guru. Pola PJJ menjadi langkah strategis dan aman dalam menyikapi fenomena pandemi Covid-19 yang mendera kehidupan ini. Melalui pola PJJ seluruh siswa -sekalipun dalam keterbatasan- masih tetap dapat melaksanakan pembelajaran dengan moda dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring).

Penerapan kebijakan pola PJJ merupakan bentuk pembelajaran yang diterapkan saat menyikapi pandemi Covid-19. Pola ini merupakan sesuatu yang baru dialami oleh sebagian besar siswa dan guru. Pada pelaksanaan pola pembelajaran ini dipersyaratkan adanya kedisiplinan dan integritas seluruh unsur yang terlibat di dalamnya, terutama siswa. Siswa harus disiplin dalam mengikuti berbagai instruksi yang disampaikan oleh guru, sehingga tujuan pembelajaran yang diharapkan akan dapat tercapai.

Salah satu upaya yang perlu mendapat perhatian semua stakeholder pendidikan dalam kaitan dengan pola PJJ ini adalah mendorong siswa untuk terus mengeksplorasi pengetahuan yang disampaikan oleh guru secara otodidak. Siswa harus didorong untuk berinisiatif guna melakukan pendalaman atas berbagai materi pembelajaran yang diperoleh dari setiap gurunya. Dengan demikian, materi pembelajaran yang disampaikan guru hanyalah sebatas stimulan bagi siswa untuk terus mengambangkan kepemilikan materi pembelajaran secara lebih luas. Salah satu langkah yang dapat dilakukan guna mencapai keluasan pengetahuan adalah melakukan peningkatan kemampuan literasi pada seluruh siswa.

Upaya ini memang tidak dapat dilakukan dengan cepat dan dalam waktu singkat. Namun, upaya ke arah itu harus menjadi pemikiran seluruh stakeholder pendidikan yang didukung oleh orang tua siswa dan seluruh stakeholder sekolah lainnya. Dengan demikian, siswa tidak memiliki ketergantungan mutlak terhadap guru untuk mendapat ilmu pengetahuan. Mereka memiliki kebebasan tak terbatas untuk mengembangkan pengetahuan yang diperoleh dari gurunya.

Penguatan Literasi di Masa Pandemi
Berkenaan dengan kebijakan pendidikan yang diterapkan oleh pemerintah, sejak beberapa tahun belakangan ini, Kemendikbud sebagai pemegang otoritas kebijakan pendidikan terus mendorong keberlangsungan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Upaya tersebut didasari dengan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. terbitnya regulasi tersebut disusul dan diperkuat dengan lahirnya regulasi turunan yaitu Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal.

Salah satu langkah yang harus dilakukan oleh setiap sekolah adalah memberi ruang dengan seluas-luasnya kepada seluruh siswa untuk mengembangkan potensi melalui kegiatan literasi sebagai bagian integral dari implementasi PPK. Kemampuan literasi seluruh warga satuan pendidikan, terutama seluruh siswa harus mendapat perhatian serius dan menjadi program yang diterapkan oleh setiap sekolah. Hal itu perlu dilakukan karena kemampuan literasi pada setiap siswa dapat menjadi pemicu perluasan wawasan ilmu pengetahuan yang dimilikinya.

Ditinjau dari pemaknaannya, literasi adalah istilah umum yang merujuk pada seperangkat kemampuan dan keterampilan individu dalam membaca, menulis, berbicara, menghitung, dan memecahkan masalah pada tingkat keahlian tertentu yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga kemampuan literasi siswa akan berdampak pada keluasan wawasan yang dimilikinya.

Dalam konteks pendidikan di Indonesia, kebijakan literasi dikemas dalam Gerakan Literasi Sekolah (GLS). Berkenaan dengan GLS ini, terdapat enam literasi dasar yang harus dimiliki oleh siswa, yaitu literasi baca tulis, literasi numerasi, literasi sains, literasi digital, literasi finansial, serta literasi budaya dan kewarganegaraan. Keenam literasi tersebut harus diterapkan pada berbagai kegiatan kurikuler -intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstra kurikuler- sehingga menjadi kompetensi yang dimiliki setiap siswa.

Tugas sekolah adalah mendorong seluruh siswanya untuk memiliki kompetensi yang dipersyaratkan dalam kurikulum. Agar sampai pada langkah tersebut sekolah harus dapat menetapkan berbagai program yang mengarah pada capaian kompetensi tersebut. Dalam penetapan program dimaksud, sosok kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, komite, orang tua siswa, serta stakeholder sekolah lainnya harus berperan aktif dan memberi dukungan optimal, sesuai dengan kapasitasnya. Melalui peran aktif dan dukungan optimal tersebut berbagai program yang diterapkannya akan benar-benar mengarah pada upaya untuk menyiapkan seluruh siswa agar mampu survive dalam kehidupan masa depannya.

Moment pandemi Covid-19 tidak harus dimaknai negatif, tetapi harus dimaknai positif. Karena itu, moment ini selayaknya dijadikan dasar pijakan untuk terus mendorong keberangsungan pembelajaran, di antaranya dengan melakukan penguatan literasi pada seluruh siswa. Langkah ini dimungkinkan karena pelaksanaan pembelajaran dengan pola PJJ memiliki keterbatasan, terutama dalam kaitan dengan pengontrolan aktivitas siswa. Karena itu, pelaksanaan pola PJJ perlu disinergiskan dengan program penguatan siswa dalam berliterasi.

Upaya yang harus dilakukan oleh sekolah adalah menyusun formulasi program yang tepat guna mensinergiskan pola PJJ dengan penumbuhkembangan kemampuan literasi siswa. Formulasi program yang disusun oleh sekolah harus merupakan langkah antisipatif dalam mengurangi setiap tugas dan pekerjaan yang didasari oleh instruksi ketat dari setiap gurunya. Dengan langkah ini, siswa dimungkinkan memiliki kebebasan dan keleluasaan untuk berkegiatan literasi.

Barangkali, moment pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini harus dijadikan pintu masuk oleh sekolah untuk mendorong keberlangsungan program literasi bagi seluruh siswanya.

Simpulan
Sampai saat ini pandemi Covid-19 belum dapat diprediksi kapan akan berakhir. Sekalipun demikian, keberlangsungan pembelajaran harus tetap berjalan dengan menerapkan pola PJJ. Penerapan pola PJJ ini merupakan langkah strategis dan antisipatif dalam upaya menekan penyebaran Covid-19. Melalui pola ini seluruh unsur yang terlibat tidak diperkenankan melaksanakan pembelajaran tatap muka langsung. Pembelajaran yang dimungkinkan dilaksanakan adalah melalui jarak jauh dengan moda daring atau luring.

Sekalipun dalam keterbatasan, sebagai institusi yang menyiapkan generasi masa depan, sekolah harus berinovasi untuk menciptakan keberlangsungan pembelajaran dengan tetap memosisikan diri sebagai institusi penyiap generasi masa depan bangsa yang kompeten.

Dalam menyikapi fenomena pandemi Covid-19 yang membatasi keberlangsungan pembelajaran tatap muka langsung, sekolah dituntut untuk dapat menyusun formulasi program yang tepat, guna mensinergiskan pola PJJ dengan literasi. Formulasi program yang disusun oleh sekolah merupakan upaya untuk memberi kebebasan dan keleluasaan terhadap siswa sehingga mereka tidak akan didera oleh kejenuhan atas berbagai tugas dan instruksi yang diberikan guru. Moment pandemi Covid-19 ini harus dijadikan pintu masuk oleh sekolah untuk mendorong keberlangsungan program literasi.***

Penulis adalah Kabid Pendidikan SMP Disdik Kabupaten Bandung Barat

Redaksi didikpos.com menerima tulisan dari pembaca berupa artikel, feature, essay. Tulisan dikirimkan melalui email: didikposmedia@gmail.com.