DIDIKPOS.COM – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengatakan, tidak ada mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
“Kalau mekanismenya PPPK berkinerja baik langsung diangkat PNS, nanti babak belur sendiri Mas Nadiem,” ucap Bima, dikutip JPNN.com, Senin (5/4/2021).
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim pernah menjanjikan rekomendasi bagi guru-guru PPPK berkinerja baik untuk diangkat PNS.
Menurut Bima, sejatinya setiap PPPK yang usianya memenuhi syarat PNS, memungkinkan ikut tes CPNS bila ada formasi untuk yang bersangkutan. Semua persyaratan dan tahapan seleksi CPNS 2021 ada mekanismenya yang sedang disusun aturannya.
Sementara Ketua Umum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional, Rizki Safari Rakhmat, mengatakan, janji Mendikbud tersebut menjadi pelecut mereka untuk lulus tes PPPK.
Apalagi bagi guru honorer yang usianya masih memungkinkan menjadi PNS (di bawah 35 tahun).
“Kami menyambut PPPK ini sebagai step awal. Namun harus tetap ada pengembangan jenjang karir di PPPK agar suatu saat bisa menjadi PNS,” terangnya.
Dia menambahkan, seluruh guru honorer tetap mengawal pernyataan Nadiem Makarim tersebut tentunya harus sejalan dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Umum DPP Forum Honorer Nonkategeri Dua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI), Raden Sutopo Yuwono, juga gembira bila ada mekanisme pengangkatan PNS dari PPPK yang berkinerja baik.
PGHRI yang sedari awal memperjuangkan PPPK bagi usia 35 tahun ke atas, akan sangat berterima kasih kepada Mendikbud bila ada reward bagi ASN berkinerja baik untuk menjadi PNS.
“Mudah-mudahan, pernyataan Mas Menteri di hadapan Komisi X DPR beberapa waktu lalu bisa direalisasikan,” harapnya. (ysu)***