News  

Sanggar Seni Budaya Wajib Miliki Legalitas dan Terdaftar

Festival Budaya Bogor 2023
Share

Didikpos.com – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kabupaten Bogor, Deni Humaedi, mengimbau semua sanggar seni budaya di Kabupaten Bogor agar memiliki legalitas termasuk Surat Keterangan Daftar (SKT) dari dinas. Hal ini berkaitan erat dengan penganggaran, pembinaan, maupun perlindungannya.

Deni menjelaskan, keberadaan sanggar seni budaya di Kabupaten Bogor sangat banyak tersebar di setiap kecamatan kurang lebih 200 sanggar. Hanya saja, yang telah terdaftar atau telah memiliki SKT dari Disbudpar baru setengahnya.

“Di kawasan Puncak ini misalnya, juga banyak, tapi yang telah terdaftar baru lima sanggar. Yang lain kami dorong terus agar punya SKT. Sanggar yang telah terdaftar konsisten dan rutin melakukan komunikasi, koordinasi, dan pelaporan ke dinas,” katanya.

Ke depan, sambung dia, agar keberadaan sanggar lebih kuat maka didorong agar memiliki legalitas dan akta notaris. “Bentuknya bisa yayasan, sanggar seni, atau lumbung seni. Ini penting agar bisa mengajukan bantuan anggaran hibah dan lain-lain baik dari pemda maupun dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Bagi sanggar yang telah memiliki SKT, selama ini mendapatkan uang pembinaan secara bergilir dari Pemkab Bogor termasuk pembinaan dan pelatihan tata kelola sanggar agar tidak bubar.

Lebih lanjut, terkait dengan telah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor tentang Kemajuan Budaya Daerah beberapa hari sebelumnya, kata Deni, menjadi kuda penarik bagi tumbuh kembangnya karya-karya seni budaya kearifan lokal di Kabupaten Bogor termasuk pembinaannya maupun perlindungannya.

Dikemukakannya bahwa Perda Kabupaten Bogor tentang Kemajuan Budaya Daerah adalah hasil perkawinan dua Undang-Undang, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 yang lebih nonfisik dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang lebih ke fisiknya.

“Dengan Perda tentang Kemajuan Budaya Daerah ini akan terlibat banyak pihak, tidak hanya Disbudpar, maupun sektor yang didorongnya. Misalnya tentang bangunan-bangunan ciri khas Bogor atau heritage, nanti DPKPP akan masuk. Terus nanti di sekolah untuk ekstrakurikuler, kesenian tradisional harus masuk (kurikulum), nanti Dinas Pendidikan (urusannya). Terus pakaian adat Kamis Nyunda misalnya di kantor-kantor, bagian Kepegawaian masuk. Dishub juga bisa terlibat, nanti ada nama-nama jalan di samping memakai huruf latin tapi harus ada aksara Sundanya,” paparnya.
(Acep Mulyana)