DIDIKPOS.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menpan RB menegaskan akan ada pemangkasan jam kerja bagi PNS.
“Jam kerja bagi ASN dipastikan berkurang pada bulan Ramadan. Jam kerja efektif bagi instansi pusat maupun daerah minimal 32,5 jam per minggu,” kata Menpan RB.
Diketahui, pada hari biasa, jam kerja ASN dalam satu hari kurang lebih 7,5 jam dengan total 37,5 jam per minggu.
Untuk hari Senin sampai Kamis jam kerja ASN antara pukul 07.30 WIB sampai 16.00 WIB dengan waktu istirahat satu jam. Sementara Jumat dimulai 07.30 WIB sampai 16.30 WIB dengan waktu istirahat satu setengah jam.
Berikut rincian jam kerja ASN di bulan Ramadan:
1. Jam kerja instansi yang memberlakukan lima hari kerja.
a. Hari Senin-Kamis: Pukul 08.00-15.00. Sedangkan waktu istirahat hanya setengah jam yakni pukul 12.00-12.30.
b. Hari Jumat pukul 08.00-15.30. Sedangkan waktu istirahat selama satu jam yakni pukul 11.30-12.30
2. Jam kerja instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja.
a. Hari Senin-Kamis, dan Sabtu: Pukul 08.00-14.00. Sedangkan waktu istirahat hanya setengah jam yakni pukul 12.00-12.30.
b. Hari Jumat mulai dari jam 08.00 sampai 14.30. Sedangkan waktu istirahat selama satu jam yakni pukul 11.30-12.30.
(haf)***