DIDIKPOS.COM – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menyampaikan reaksi atas dihilangkannya keberadaan Pengawas Sekolah.
PB PGRI mendesak pemerintah agar memasukkan jabatan pengawas dan penilik dalam penyusunan PP perubahan atas PP Nomor 57 Tahun 2021.
Diketahui, dalam PP Nomor 57 Tahun 2021 tidak mencantumkan keberadaan dan peran pengawas sekolah dalam menjalankan fungsi pengawasan pada satuan pendidikan (Pasal 30 Ayat 3).
Ketua Umum, PB PGRI, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd., mengatakan, PGRI memohon agar pengawas sekolah dan penilik dikembalikan keberadaannya dalam rencana PP perubahan tentang Standar Nasional Pendidikan.
“Itu merupakan amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya bagian Pengawasan pada BAB XIX Pasal 66, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 yang selanjutnya diganti dengan PP 57 Tahun 2021 yang akan direvisi,” kata Prof. Unifah, dalam siaran pers, Selasa (20/4/2021).
Menurutnya, keberadaan pengawas dan penilik sangat dibutuhkan dalam pembinaan managerial satuan pendidikan dan peningkatan kualitas proses pengajaran guru di kelas.
Bahkan, lanjutnya, fungsi perannya harus diperkuat sebagai kepanjangan tangan dari Dinas Pendidikan provinsi, kabupaten/kota dalam pembinaan peningkatan mutu pendidikan.
“Jabatan pengawas merupakan jenjang karir puncak yang didambakan para guru terbaik di satuan pendidikan yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi supervisi, pembinaan manajerial dan peningkatan kompetensi para guru,” terangnya.
“PGRI memohon pemerintah dan pemerintah daerah untuk lebih meningkatkan fungsi dan peran pengawas dan penilik di semua jenjang pendidikan melalui pelibatan aktif dalam peningkatan mutu pendidikan dari mulai perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi,” sambungnya.
Prof. Unifah menambahkan, PB PGRI mengapresiasi dan mendukung rencana pemerintah untuk merevisi PP 57/2021 yang akan menegaskan secara ekplisit pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam kurikulum pendidikan.
“Pancasila dan Bahasa Indonesia merupakan mata pelajaran yang wajib dan pondasi dasar untuk menanamkan nilai-nilai nasionalisme pada peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah, juga untuk mahasiswa di perguruan tinggi,” tandasnya. (des)***