Wakil Ketua MPR: Kemendikbud Subsidi Kuota Internet Rp 9 T, Kalau Kemenag Bagaimana?

Share

DIDIKPOS.COM – Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, mengapresiasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang setelah dikritik akhirnya mengalokasikan anggaran subsidi kuota internet bagi siswa, guru, mahasiswa, dan dosen Rp 9 triliun.

Hidayat lantas meminta Kementerian Agama (Kemenag) meniru keberhasilan Kemendikbud dalam menyediakan subsidi kuota internet untuk pelajar dan guru di madrasah, serta mahasiswa dan dosen di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

Menurut Hidayat, peserta didik di lingkungan Kemenag yang jumlahnya cukup besar (9,2 juta siswa madrasah, 780 ribu guru madrasah, ratusan ribu mahasiswa PTKIN), juga warga Indonesia yang mendapatkan dampak negatif akibat Covid-19, sama dengan peserta didik di Kemendikbud.

Oleh karena itu, ujar Hidayat, dalam rangka memenuhi kewajiban negara mencerdaskan kehidupan bangsa secara adil sebagaimana Pembukaan UUD 1945 dan Sila Kedua dan Kelima Pancasila, maka seharusnyalah Menteri Agama, Fachrul, Razi memperjuangkan pemenuhan hak bagi peserta didik di lingkungan Kemenag.

“Dengan menghadirkan anggaran untuk subsidi pembelian kuota internet bagi para siswa, mahasiswa, guru dan dosen di lingkungan Kemenag sebagaimana bisa diberlakukan untuk Kemendikbud,” kata Hidayat, dikutip jpnn.com, Minggu (30/8/2020).

Wakil ketua Majelis Syura PKS itu menjelaskan Kemendikbud sudah dapat tambahan dana BOS untuk sekolah terdampak Covid-19 Rp 3,2 triliun, lalu kini dapat lagi subsidi kuota internet Rp 9 triliun.

Sedangkan sekolah keagamaan di lingkungan Kemenag hanya mendapatkan bantuan pesantren dan madrasah Rp 2,6 triliun, tanpa ada subsidi pembelian kuota internet yang juga sangat diperlukan oleh para peserta didik di lingkungan.

“Tentu itu pendidikan berwarganegara yang tidak adil dan tidak proporsional,” ungkap Hidayat dalam keterangan tertulis.

Anggota Komisi VIII DPR itu mengatakan, Kemenag sudah menyepakati keputusan kerja 8 April 2020 untuk mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pelaksanaan belajar jarak jauh di ponpes, madrasah, dan perguruan tinggi keagamaan.

Selain itu, kemungkinan penggunaan dana abadi pendidikan untuk membantu guru pendidikan Islam dan mahasiswa Indonesia yang kuliah di perguruan tinggi keagamaan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang terdampak Covid-19.

“Namun, hingga saat ini, yang sudah masuk di anggaran negara baru bantuan untuk pesantren dan madrasah senilai Rp 2,6 triliun, sangat jauh dari anggaran untuk Kemendikbud,” kata dia.

Hidayat mengingatkan pentingnya keberpihakan Kemenag kepada penjagaan dan peningkatan kualitas pendidikan keagamaan di era Covid-19. Selain belum adanya program dan anggaran subsidi kuota internet seperti Kemendikbud, keberpihakan Kemenag pada PTKIN melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal, tidak terimplementasi dengan baik di lapangan.

“Faktanya, sebagaimana ditemukan pada raker Komisi VIII dengan para rektor PTKIN (25/8/2020), ketentuan dalam produk hukum tersebut tidak mengatur secara jelas dan masih multi-interpretasi, sehingga banyak PTKIN yang tidak menjalankannya,” kata Hidayat.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, mengatakan, akan memberikan subsidi kuota internet sebesar Rp 9 triliun untuk siswa, mahasiswa, guru, hingga dosen. Subsidi kuota akan diberikan selama September-Desember 2020.

“Kami sudah mendapat persetujuan untuk anggaran sebesar Rp 9 triliun untuk tahun ini yang akan kami kerahkan untuk pulsa atau kuota data bagi siswa, guru, mahasiswa, dan dosen selama 3 sampai 4 bulan ke depan,” kata Nadiem, dalam raker bersama Komisi X DPR RI, di MPR/DPR RI, Senayan, dikutip detik.com, Kamis (27/8/2020).

“Rinciannya, setiap bulan siswa akan mendapat 35 GB per bulan, kemudian guru akan mendapat kuota 42 GB per bulan. Sementara dosen dan mahasiswa akan mendapat kuota 50 GB per bulan,” tambah Nadiem. (haf)***