Dirjen Pendis Janji Perhatikan Kesejahteraan Guru Honorer Kemenag

Share

DIDIKPOS.COM – Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag), Prof. Muhammad Ali Rhamdani, mengakui, nasib guru agama dan guru madrasah non-PNS di Kemenag menjadi masalah yang tak mudah dipecahkan. Ia berjanji, ke depan akan lebih memperhatikan kesejahteraan guru honorer.

“Kesejahteraan guru honorer Kemenag sampai saat ini masih jauh di bawah harapan. Kami akan melihat lagi permasalahan ini untuk dicarikan solusi yang terbaik. Penghargaan kepada guru itu penting sebagai cara pemerintah menghargai karya bakti anak bangsa,” katanya, saat Evaluasi Pelaksanaan Program Profesi Guru dan Tenaga Pendidikan di Hotel Aston, Semarang, dikutip Jpnn.com, Rabu (9/9/2020).

Rhamdani mengungkapkan, realitas menunjukkan, banyaknya guru honorer yang belum disertifikasi tidak sebanding dengan kuota pengangkatan per tahun. Bila tidak ada lompatan, lanjutnya, akan banyak guru-guru yang tak pernah merasakan sertifikasi sampai pensiun.

Di sisi lain, lanjutnya, guru honorer mendapat beban tugas yang sama dengan guru PNS. Mereka mengajar dengan jumlah jam yang sama tingginya, namun kesejahteraannya jauh di bawah PNS. Sampai saat ini, guru honorer non-sertifikasi dan non-penyesuaian (inpassing) hanya mendapat gaji dari pemerintah sebesar Rp 250 ribu per bulan dan sedikit tambahan insentif dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Itu masih dirasakan tidak adil bagi guru-guru honorer. Angka ini memang sifatnya sebagai pendukung saja, bukan tarif dasar. Namun harus diakui itu masih jauh di bawah garis kebutuhan hidup saat ini,” pungkasnya.

Pada kesempatan sama, Staf Khusus Menteri Agama, Kevin Haikal, mengungkapkan, pada masa pandemi ini kesulitan guru menjadi meningkat. Tentang pembelajaran jarak jauh, ia melihat banyak kendala di lapangan.

“Ada yang melapor ke saya, sebagian guru di desa-desa ada yang harus berkeliling ke rumah-rumah sebagian siswanya karena sekeluarga tidak ada yang memiliki ponsel,” katanya.

Dengan cara jemput bola seperti itu, pastinya energinya akan sangat besar dan biayanya pasti akan meningkat. Ia ingin memastikan, negara hadir pada saat seperti itu.

“Tunjangan profesi guru sebenarnya salah satu bentuk kehadiran negara walaupun jumlahnya belum sesuai harapan,” katanya.

Saat ini kuota sertifikasi setiap tahun adalah 10 ribu orang. Bila saat ini terdapat 400 ribu guru honorer yang belum sertifikasi, maka diperlukan waktu 40 tahun mengentaskan mereka semua. Itupun jumlahnya segera bertambah lagi.

Terdapat tiga kategori tunjangan guru bukan PNS. Pertama, guru Non PNS yang sudah sertifikasi dan juga sudah inpassing (penyesuaian). Mereka mendapat hak tunjangannya sebagaimana guru PNS. Kedua, guru Non PNS yang belum sertifikasi tetapi sudah inpassing. Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp 1,5 juta per bulan dan honor kelebihan jam mengajar. Ketiga, guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing.

Mereka mendapat insentif sebesar Rp 250 ribu per bulan, dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS. (des)***