JAKARTA,- Nurul Qomar, pelawak
senior yang juga mantan anggota DPR, ditahan di Mapolres Brebes, Selasa
(25/6/2019). Polisi menjemput paksa Qomar dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah. Dalam
kasus ini, Qomar terancam kurungan penjara tujuh tahun.
“Tersangka Qomar melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh
tahun penjara. Tersangka diduga memalsukan ijazah S2 dan S3 sebagai syarat
mencalonkan diri sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus),”
kata Kapolres Brebes, AKBP Aris Supriyono, Selasa (25/6) dikutip Antara dan CNN Indonesia.
Aris membenarkan penjemputan paksa dilakukan karena pentolan grup lawak
legendaris Empat Sekawan itu mangkir dari panggilan polisi.
“Tersangka
dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3
saat mencalonkan diri sebagai rektor,” ujarnya.
Aris menuturkan, Qomar melalui kuasa
hukumnya meminta untuk tidak ditahan. Kuasa hukum meminta polisi mengizinkan
Qomar melakukan pengecekan kesehatan karena sakit asma yang ia derita.
“Qomar saat ini menjalani pemeriksaan secara tertutup oleh tim Dokkes Polres Brebes,” terangnya.
Kuasa Hukum Qomar, Furqon Nurzaman, menyebutkan, Qomar saat ini benar tengah mengenyam pendidikan doktor di salah satu universitas di Jakarta.
“Yang jadi kesalahpahaman, banyak orang sudah memanggil dia dengan gelar Pak Doktor,” kata Furqon. (dede suherlan)***