DIDIKPOS.COM – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) digelar sebelum Juli 2021 (tahun ajaran baru 2021/2022).
Itu bisa dilakukan setelah pendidik dan tenaga kependidikan mendapat vaksinasi Covid-19 secara lengkap.
Diketahui, pemerintah kembali mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Aturan itu menegaskan bahwa tak perlu menunggu tahun ajaran baru untuk pembukaan PTM.
“Karena itu, pemda (pemerintah daerah) harus memprioritaskan vaksinasi pada mereka (pendidik dan tenaga kependidikan. Meski begitu, pembelajaran tatap muka masih dilakukan secara terbatas dan harus menerapkan prokes (protokol kesehatan),” kata Nadiem.
Sangat Berbeda
Menurut Nadiem, PTM terbatas itu akan sangat berbeda dengan PTM di saat normal. Semua akan dibatasi, prokes bakal diberlakukan sangat ketat. Misalnya, kapasitas siswa maksimal hanya 50 persen per kelas. Artinya, masih diperlukan sistem rotasi dan opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa. Lalu, jarak antarkursi siswa minimal 1,5 meter.
Selain itu, pada dua bulan pertama, aktivitas yang bisa memicu kerumunan tidak diperkenankan. Di antaranya, aktivitas di kantin, olahraga, dan ekstrakurikuler.
“Selain pembelajaran tidak diperkenankan,” ujarnya.
Terkait teknis waktu PTM, Nadiem menyerahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah. Apakah dua kali seminggu atau tiga kali seminggu.
“Kami memberi kebebasan. Tapi, harus mulai saat vaksinasi selesai. Yang terpenting adalah persetujuan orang tua atau wali murid. Apakah mau melakukan PTM terbatas atau tetap PJJ untuk anak-anaknya,” terangnya.
Daftar Periksa
Sebelum PTM dilakukan, lanjut Nadiem, satuan pendidikan harus memenuhi daftar periksa atau checklist. Formulir checklist disebar sejak awal tahun dan dibuat sesuai protokol dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Misalnya, soal ketersediaan sarana cuci tangan, mampu mengakses fasilitas kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya), hingga SOP penanganan kasus Covid-19 di sekolah.
Menurut Nadiem, pemenuhan daftar periksa itu sangat krusial. Ia meminta dinas pendidikan dan dinas kesehatan daerah memastikan daftar periksa terpenuhi. Kemudian, dinas perhubungan bisa memberikan akses transportasi aman dan satgas Covid-19 daerah rutin melakukan testing.
“Termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan. Jadi, kalau ada infeksi di sekolah tersebut, bisa segera ditutu. Penutupan juga dapat dilakukan ketika di wilayah tersebut sedang dijalankan pemberlakuan PPKM (pembatasan kegiatan masyarakat),” pungkas Nadiem. (haf)***