DIDIKPOS.COM – Ikatan Guru Indonesia (IGI) mendesak agar jalur prestasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 dihapus. Sebab, jalur itu berpotensi menimbulkan kecurangan, utamanya bila nilai rapor menjadi penentu.
Ketua Umum IGI Muhammad Ramli Rahim mengatakan, alasan adanya potensi kecurangan itu merupakan kesimpulan dari survei yang dilakukan terhadap 410 guru.
Survei itu sendiri dilakukan untuk mengetahui persepsi guru mengenai potensi manipulasi terhadap nilai rapor.
Disebutkannya, dari 410 guru, sebanyak 81,94% responden menyatakan yakin bisa dimanipulasi. Sementara hanya 18,06% responden yang tidak yakin nilai rapor bisa dimanipulasi.
“Saat diberikan pertanyaan lanjutan terhadap responden yang tidak yakin nilai rapor tidak bisa dimanipulasi, jawabannya adalah karena mereka telah menggunakan e-rapor. Mereka beranggapan e-rapor sangat sulit atau tidak mungkin lagi dimanipulasi,” katanya, Senin (30/3/2020), dikutip Pikiran-Rakyat.com.
Sementara responden yang yakin nilai rapor bisa dimanipulasi, lanjut Ramli, umumnya masih belum menggunakan e-rapor atau mereka tahu bahwa masih banyak sekolah yang belum menggunakan e-rapor.
“Dari sana, kami kemudian menelusuri dan menemukan data bahwa siswa SD kelas 6 dan siswa SMP kelas 9 yang saat ini akan menghadapi PPDB masih sangat banyak yang belum menggunakan e-rapor,” tuturnya.
“Dari data keseluruhan yang diperoleh IGI, hanya 30-40% sekolah di Indonesia yang sudah menggunakan e-rapor. Dan karena itu, penerimaan siswa baru lewat jalur prestasi tidak layak untuk digunakan,” katanya.
Bentuk Kecurangan
Ramli menjelaskan, bentuk-bentuk kecurangan bisa terjadi dalam penentuan nilai rapor.
Sebagian guru, ujarnya, menyatakan bahwa wali kelas dan kepala sekolah di SD dan SMP biasanya akan sulit menolak permintaan orang-orang tertentu untuk mengubah nilai rapor.
“Apalagi disertai ancaman nasib mereka atau pendekatan ‘amplop’ atau kedekatan personal. Ini sangat berbeda dengan SMA yang cenderung sulit untuk diubah,” katanya.
Ramli mengatakan, IGI mengusulkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim untuk menghapuskan jalur prestasi dalam PPDB 2020 dan cukup dengan menggunakan jalur domisili atau perpindahan orang tua.
“Jalur Prestasi menggunakan nilai Rapor boleh digunakan jika e-rapor sudah lebih dari 80% atau paling tidak 65% yang biasanya menjadi standar minimal digunakan menjadi kebijakan,” katanya.
Menurut Ramli, dengan sistem domisili dan perpindahan orang tua 100%, semua urusan bisa diatur oleh pemerintah dalam menentukan posisi sekolah bagi siapapun peserta PPDB 2020.
Orang tua, tambahnya, cukup mendapatkan pemberitahuan dari dinas pendidikan setempat mengenai kepastian tempat sekolah.
“Hal ini kami pikir jauh lebih mudah dengan menggunakan domisili masing-masing orang tua siswa dan langsung menentukan sekolah yang dituju,” ujarnya.***