DIDIKPOS.COM – Ujian sekolah akhir semester genap/untuk kelulusan tidak boleh dilakukan dalam bentuk tes dengan mengumpulkan siswa di sekolah.
Alternatifnya, ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, seperti penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim melalui Surat Edaran Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Namun, ketentuan itu pun berlaku bagi sekolah yang telah melaksanakan ujian sebelum surat edaran tersebut diterbitkan.
Pada surat edaran itu dijelaskan ketentuan ujian kelulusan bagi peserta didik di berbagai jenjang, mulai sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP)/sederajarat, dan sekolah menengah atas (SMA)/sederajarat serta sekolah menengah kejuruan (SMK)/sederajat.
Untuk kelulusan SD ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas IV, V, dan VI semester gasal). Nilai semester genap kelas VI dapat digunakan sebagai nilai tambah kelulusan.
Kelulusan SMP/sederajat dan SMA/sederajat ditentukan berdasarkan lima semester terakhir dan nilai semester genap kelas IX dan XII dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Adapun untuk kelulusan SMK/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio, dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Sedangkan nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Hal tersebut juga berlaku untuk ujian kenaikan kelas bagi seluruh siswa di berbagai jenjang. Pelaksanaan ujian dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, tidak boleh dilakukan dengan mengumpulkan siswa.
“Ujian harus dirancang untuk mendorong aktivitas belajar bermakna, tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” jelas Nadiem, dalam surat edaran itu. (haifa fauziyyah)***