DIDIKPOS.COM – Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat (Disdik KBB) memperpanjang masa belajar di rumah bagi seluruh jenjang pendidikan di wilayah KBB.
Perpanjangan masa belajar di rumah ini berlangsung hingga 25 April 2020.
Hal tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) Bupati Bandung Barat Nomor 420/898/- Disdik per tanggal 9 April 2020.
Kebijakan serupa ditempuh Disdik Kota Bandung. Melalui SE bernomor 2503-Disdik/2020TK dan ditantangani Kadisdik Kota Bandung, Hikmat Ginanjar, waktu pelaksanaan belajar jarak jauh di PAUD,SMP, SKB, LPK, LKP, dan KBM diperpanjang sampai 22 April 2020.
Kepala Bidang SMP Disdik KBB, Dadang A. Sapardan, mengatakan, semua sekolah dari berbagai jenjang pendidikan sudah diberi informasi lewat bidangnya masing-masing terkait dengan penambahan atau perpanjang masa belajar di rumah.
“Melihat kondisi penyebaran Covid-19 ini masih terus berlangsung, maka kami perpanjang sampai tanggal 25 April 2020 mendatang,” kata Dadang, Kamis (9/4/2020).
Dadang mengimbau, kepada para guru-guru untuk memberi materi yang tidak memberatkan bagi para siswa, sehingga mereka bisa belajar dengan santai di rumah.
“Untuk siswa ikuti arahan guru dan manfaatkan waktu belajar sebaik mungkin,” pungkasnya.
Sementara dalam SE dari Disdik Kota Bandung, disebutkan, untuk libur Ramadhan 1441 H. ditetapkan pada 23 sampai 25 April 2020.
“Adapun untuk kenaikan kelas dan kelulusan pada satuan pendidikan harus mempedomani ketentuan SE Mendikbud No. 04 Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam surat kami nomor PK.01.01/2384/III/2020 tanggal 27 Maret 2020,” kata Kadisdik Kota Bandung Hikmat Ginanjar. (des/asep gp)***