Info yang Harus Diketahui Seputar PPDB Daring

Share

DIDIKPOS.COM – Di tengah pandemi virus corona (Covid-19), penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 di Kota Bandung akan dilaksanakan secara daring. Berbeda dari tahun lalu, pada PPDB tahun ini, sekolah ditugaskan mendaftarkan calon siswa ke sekolah yang dituju. Adapun, pada PPDB 2019, calon siswa mendaftar sendiri ke sekolah yang dituju.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung Cucu Saputra mengatakan, sekolah asal calon siswa bertugas mengisi data diri dan mengunggah persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar di sekolah tujuan. Pendaftaran dilakukan ke laman pendaftaran PPDB Kota Bandung. Hal terkait pendaftaran telah dituangkan dalam draft Peraturan Wali Kota tentang PPDB 2020.

Beberapa syarat yang harus diunggah yakni akta kelahiran calon siswa, kartu keluarga, KTP orangtua, dan dokumen kelulusan. Bagi calon siswa jalur afirmasi, sekolah perlu mengunggah bukti kartu pengendali kemiskinan.

Sementara, calon siswa jalur perpindahan orangtua perlu memberikan surat pindah tugas kepada sekolah asal untuk diunggah di laman PPDB. Sekolah yang memiliki siswa pendaftar jalur prestasi, perlu mengunggah nilai rapot kelas 4, 5, dan semester 1 kelas 6 atau sertifikat penghargaan bagi jalur prestasi nonakademik.

“Sekolah asal atau sekolah tujuan wajib melakukan konfirmasi kebenaran data diri yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis calon siswa. Calon siswa kemudian menyampaikan sekolah pilihan kepada sekolah asal untuk didaftarkan secara daring. Sekolah asal atau sekolah tujuan wajib melakukan korfirmasi tentang sekolah pilihan yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis calon siswa,” kata Cucu, Jumat (24/4/2020).

Cucu menyebutkan, daftar pendaftar PPDB ditayangkan secara daring sesuai dengan jumlah pendaftar pada hari yang bersangkutan dengan masa jeda maksimal satu hari. Hasil akhir PPDB juga akan diumumkan secara daring melalui https://ppdb.bandung.go.id.

Selanjutnya, daftar ulang dilakukan siswa yang diterima ke sekolah yang menerima. Ketika daftar ulang, sekolah dilarang memungut sumbangan.

“Masyarakat dapat memberikan aduan apabila menemukan permasalahan dalam PPDB 2020 melalui laman https://ppdb.bandung.go.id. Aduan terlebih dahulu disampaikan kepada panitia PPDB sekolah asal. Apabila permasalahan tidak selesai selama dua hari, maka penyelesaian masalah dibawa ke panitia PPDB Kota Bandung,” pungkas Cucu.***

Sumber: Pikiran-rakyat.com