DIDIKPOS.COM – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, membeberkan panduan pembelajaran tatap muka di zona hijau.
Menurut Nadiem, pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama, yang diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka yaitu pendidikan tingkat atas dan sederajat.
Lalu , tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat serta tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat.
“Itupun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan. Namun, penyelenggaraan pembelajaran tatap muka ini dapat ditutup kembali begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik ,” terangnya, Senin (15/6/2020).
Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau adalah:
• Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B
• Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB
• Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal.
Kata Nadiem, untuk sekolah dan madrasah berasrama yang berlokasi di zona hijau, harus melaksanakan belajar dari rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama).
“Pembukaan asrama dan
pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan
mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama,” ujarnya.
Nadiem menambahkan, untuk satuan pendidikan di zona hijau,
kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan
sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan.
“ Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau,” pungkasnya.***
Sumber: Setgab.go.id