Pemerintah Alokasikan Rp 2,36 Triliun untuk Pendidikan Keagamaan dan Pesantren

Share

DIDIKPOS.COM – Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 2,36 triliun untuk sektor pendidikan keagamaan dan pesantren. Penyediaan anggaran itu dilakukan terkait dengan pandemi virus corona yang berdampak kepada kegiatan pendidikan keagamaan dan pesantren.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, anggaran sebesar Rp 2,36 triliun itu telah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Kemenko PMK akan mengkoordinasikan pembagian anggaran untuk kegiatan pendidikan keagamaan dan pesantren ini.

“Tugas Kemenko PMK adalah melakukan koordinasi terkait hal ini. Sebelum nanti dilaporkan ke wakil presiden dan dimatangkan dalam rapat kabinet terbatas. Kami ingin ini agar clear dulu dengan mendengar masukan dari para stakeholder,” ujarnya, Senin (8/7/2020).

Menurut Muhadjir, pesantren dan pendidikan keagamaan wajib mendapat perhatian. Tidak hanya dari segi pembelajaran di tengah pandemi, tetapi juga menyangkut bantuan sosial (bansos).

Ia menambahkan, anggaran untuk kegiatan pendidikan keagamaan dan pesantren itu nantinya akan mempertimbangkan pembagian secara proporsional. Sementara untuk bantuan operasional pesantren, madrasah, ataupun lembaga pendidikan keagamaan lainnya akan disertai dengan petunjuk teknis yang dikoordinir oleh Kemenag.

“Masalah proporsionalitas ini sangat penting, berapa jumlah santrinya, jumlah pengajar, pengasuh, dan lain-lainnya. Kalau bisa data itu nanti bisa dijadikan dasar untuk afirmasi pesantren ke depan,” katanya.

Muhadjir mengusulkan agar komponen listrik masuk dalam skenario pemberian bansos kepada pesantren. Di samping jenis bantuan sosial yang berasal dari Kemensos dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

“Kemenag agar mempersiapkan peta 21.000 pesantren dan dipilih mana yang prioritas untuk nanti dibantu oleh Kementerian PUPR. Bantuannya berupa tempat wudhu, MCK, dan tempat cuci tangan yang kemudian nanti tiga hal tersebut akan kita jadikan standar baku,” ujar Muhadjir.

Satu Pintu
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Ikatan Pesantren Indonesia (IPI), Zaini Ahmad, mengungkapkan, penyaluran anggaran sebaiknya dilakukan secara satu pintu. Pasalnya, berdasarkan informasi Kemenko PMK, penyaluran anggaran itu setidaknya melibatkan tiga kementerian, yakni Kementerian Agama; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; serta Kementerian Sosial.

“Menurut penyampaian Menko PMK Muhadjir, bantuan itu berupa bansos lewat Kemensos dan Kemendes. Kemudian ada bantuan lain untuk pendidikan keagamaan melalui Kemenag. Itu kurang efektif. Kalau satu pintu kan jelas,” katanya.

Ia juga menyoroti banyaknya pesantren di Indonesia terkait penyaluran anggaran yang akan mempertimbangkan proporsionalitasnya. Jumlah pesanten kini diestimasikan sekitar 30.000 pesantren. IPI sendiri diklaimnya beranggotakan 16.000 pesantren.

“Pesantren di Indonesia itu tidak sedikit. Kemarin saja dari Kemenag, bantuan-bantuan untuk pembangunan, sarana prasarana, segala macam, dari 18.000-19.000 pesantren, yang dikover hanya 6.000 pesantren,” katanya.***

Sumber: Pikiran-rakyat.com