Pembahasan Raperda Pendidikan di Majalengka Libatkan Berbagai Organisasi

Share

DIDIKPOS.COM – ‎Untuk pertama kalinya, dalam sejarah di Kabupaten Majalengka, pembahasan Draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan Daerah yang diusulkan Pemkab, yang kini tengah dibahas Panitia Khusus (Pansus) I DPRD setempat, melibatkan perwakilan organisasi wartawan yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Majalengka, Selasa, (14/7/2020) itu, juga hadir organisasi lainnya, seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Dewan Pendidikan, dan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT). RDP ini juga dihadiri tenaga ahli Raperda Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).

Ketua FKDT Kabupaten Majalengka, A Mudhofir, berharap dalam Raperda yang tengah dibahas tersebut, dapat memuat pendidikan nonformal yang melibatkan Madrasah Diniyah (MD) di dalam peraturan tersebut. Karena, pendidikan berbasis keagamaan ini memberikan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa serta keimanan dan ketaqwaan terhadap peserta didik.

“Visi-misi Pemkab Majalengka juga tercantum kata religius. Madrasah Diniyah itu lembaga pendidikan keagamaan Islam pada jalur nonformal, yang diselenggerakan secara berjenjang sebagai pelengkap pelaksanaan pendidikan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar, menengah dan tinggi,” ujarnya.

Ketua Dewan Pendidikan, Dede Suparman, meminta agar pembahasan raperda dengan melibatkan stakeholders ini bukan hanya saat ini, namun bisa berkesinambungan. Supaya hasil yang diharapkan dapat bermanfaat sesuai dengan UU Sistem Pendidikan Nasional.

Selain itu pihaknya sangat menyayangkan perda ini lambat disahkan. Padahal, pihaknya sudah memberikan saran dan masukan terkait aturan ini sejak dulu.

“Kami pun meminta agar legislatif ikut membantu menyediakan kantor dewan pendidikan, yang saat ini sudah tidak ada. Ini penting untuk melaksanakan program kerja kami,” ucapnya.

Sementara itu, dari PGRI meminta agar kesejahteraan para guru di Majalengka diberikan oleh Pemkab Majalengka, dengan mencantumkan payung hukum di dalam aturan yang dibuat ini.

Ketua PWI Kabupaten Majalengka, Jejep Falahul Alam, mengapresiasi undangan yang diberikan oleh DPRD dengan melibatkan insan wartawan dalam penyusunan raperda ini. Menurutnya, dalam pembuatan raperda ini diharapkan, bukan sekadar formalitas atau menggugurkan kewajiban, namun harus memberikan manfaat bagi dunia pendidikan di Majalengka. Termasuk menjawab tantangan pendidikan di masa depan.

Selain itu, payung hukum yang dibuat harus mengakomodir kondisi kekiniaan dunia pendidikan di Majalengka. Jangan hanya sebatas copy paste dengan raperda pendidikan yang ada di daerah lain.

“Raperda Pendidikan Pasal 35 ayat 2 ini, ada keterlibatan media massa. Nah, kami mengusulkan agar ada penambahaan pasal pada ayat 3 untuk memperjelas peran media massa yang dimaksud. Termasuk masukan satuan pendidikan nonformal di Pasal 24 yakni pers atau organisasi pers yang sudah diakui oleh dewan pers. Itu untuk mempertegas tugas dan fungsi media dalam perda pendidikan ini,” ungkapnya.

Masih kata Jejep, PWI mengusulkan dalam raperda pendidikan ini agar dimasukan metode pembelajaran jarak jauh atau dengan sistem online. Karena di masa mendatang dan saat ini pun, pembelajaran dalam jaringan internet mulai dipraktekan di tengah Pandemi Covid-19 dengan adanya webinar atau web seminar berbasis internet.

“Kami juga mengusulkan, agar Perda Pendidikan di era disrupsi ini memuat materi tentang iman dan taqwa, pendidikan karakter, patriotisme, pengembangan soft skill, dan penguasaan bahasa asing. Ini penting agar generasi penerus kita memiliki SDM (sumber daya manusia) yang berkualitas dan mampu bersaing dengan pesatnya kemajuan teknologi dan informasi dewasa ini,” paparnya.

Ketua Pansus Raperda Pendidikan, Hanurajasa, menuturkan, pihaknya sengaja mengundang berbagai elemen organisasi terkait untuk memberikan saran dan pendapat terkait Raperda yang tengah dibahas ini. Pihaknya menyadari, dengan adanya keterlibatan semua pihak dalam pembuatan regulasi ini diharapkan akan melengkapi kekurangan yang ada dalam peraturan ini.

“Usulan dalam pertemuan ini akan menjadi bahan masukan oleh kami, untuk dibahas kembali ketika kami berkonsultasi ke Jawa Barat baik dengan Kanwil Kemenag dan Dinas Pendidikan. Termasuk dengan pihak eksekutif selaku pengusul raperda ini,” terangnya.

Pihaknya mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan dari berbagai elemen. Dalam waktu dekat, akan segera dikonsultasikan untuk dimintai saran dan pendapatnya.

“Silakan mungkin ada masukan lain dalam bentuk tertulis selain dalam pertemuan ini, kami tunggu secepatnya,” pungkas Hanurajasa. (rik)***