DIDIKPOS.COM – Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda berjanji akan menyelesaikan permasalahan guru honorer yang bertahun-tahun tidak kunjung tuntas. Itu disampaikan Syaiful melalui akunnya di Twitter pada Jumat (7/8).
“Persoalan guru honorer sudah ada sebelum saya di Senayan. Ini klasik dalam irisan kewenangan pusat-daerah. Guru Honorer terombang-ambing, kesalahan sistem dan tata kelola,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Huda berkomitmen dan mengajak pihak terkait untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan akut ini.
“Mari kita urai, satu per satu akar masalahnya,” tandas legislator asal Jawa Barat ini.
Sebelummya, saat audiensi dengan Syaiful, Rabu (5/8/2020), perwakilan pengurus forum Pengurus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori Usia 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Jabar, menyampaikan beberapa keluhan.
Ketua GTKHNK 35+ Jabar, Sigid Purwo Nugroho, menyampaikan dua tuntutan penting terkait keberadaan guru dan tenaga kependidikan honorer nonkategori.
Pertama, GTKHNK 35+ berharap Komisi X DPR RI memasukkan pasal terkait pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer nonkategori usia 35 tahun ke atas menjadi PNS melalui jalur khusus berupa Keputusan Presiden (Keppres) di dalam UU Sisdiknas.
Kedua, mereka juga berharap agar DPR RI bersama pemerintah mengalokasikan anggaran di APBN tahun 2021, untuk pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer nonkategori usia 35 tahun ke atas menjadi PNS melalui jalur khusus yang menggunakan Keppres.
“Memberikan gaji sesuai UMK yang canggih dengan sistem bulanan bagi guru dan tenaga kependidikan honorer nonkategori usia 35 tahun ke bawah,” ucap Sigid, dikutip jpnn.com. (gib)***