Keluhkan DSP, Orang tua Siswa SMKN 9 Bandung: Itu Memberatkan Kami

Share

DIDIKPOS.COM – Orang tua siswa SMKN 9 Kota Bandung mengeluhkan besarnya pungutan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP). Mereka menilai, kebijakan sekolah yang memungut DSP dari orang tua siswa sangat memberatkan.

Itu terungkap dari beberapa orang tua siswa yang ditemui selepas menghadiri undangan rapat yang digelar di SMKN 9, Jln. Soekarno-Hatta 10, Bandung, awal pekan lalu.

“Kami selaku orang tua siswa SMKN 9 Bandung diundang rapat oleh pihak sekolah. Poin yang kami dapat dan garis bawahi dari rapat tersebut, ternyata banyak hal yang dirasakan sangat memberatkan kami sebagai orang tua,” kata salah satu orang tua siswa.

Dikatakannya, SPP gratis yang beberapa waktu lalu di-pergub-kan, ternyata hanya sebagian saja yang ditanggung oleh pemerintah yaitu Rp. 160 ribu per bulan untuk setiap siswa. Adapun SPP yang ditarik oleh sekolah biasanya sebesar Rp. 400 ribu per bulan setiap siswa.

Pihak sekolah, lanjutnya, berdalih hanya bisa mensubsidi sebagian, karena program yang akan dijalankan oleh sekolah membutuhkan biaya yang tidak sedikit, sebesar Rp. 12.000.000.000, sementara sekolah hanya bisa mencover sebesar Rp. 5.000.000.000 dari dana BOS dan BOPD (bantuan operasional pemerintah daerah), sehingga terdapat selisih kekurangan sebesar + 7.000.000.000.

Akhirnya kekurangan tersebut dibebankan kepada siswa dalam bentuk DSP. Dengan 3 pilihan besaran DSP per siswa, adalah Rp. 3.200.000, Rp. 3.000.000 dan Rp. 2.800.000.

“DSP tersebut harus dilunasi dalam waktu 6 bulan (Juli-Desember) dan berlaku untuk semua siswa (kelas X, XI dan XII). Buat kami yang kebetulan anaknya sudah memasuki tahun ke-2 (kelas XI) tentu sangat keberatan, karena DSP biasanya hanya dibebankan kepada siswa baru (satu kali selama menempuh pendidikan 3 tahun),” katanya.

Jika saja orang tua mengambil nilai DSP terkecil pun, menurut mereka, maka per bulan harus membayarkan sebesar Rp. 466.000 per bulan. Sementara itu SPP pun harus dibayarkan orang tua.

Hal lain, berdalih Permendikbud No. 75/2016, bahwa Komite Sekolah boleh melibatkan Wali Murid untuk berpartisipasi dalam pendanaan pendidikan dalam bentuk sumbangan.

“Buat kami, ketika sudah ditentukan besaran nilainya dan diwajibkan membayar, tentu ini sudah menjadi pungutan. Dan tidak dapat dibenarkan menurut peraturan tersebut,” kata orang tua siswa lainnya.

Berbeda dengan sekolah lain (SMAN & SMKN), mereka sudah membebaskan dari iuran bulanan (SPP).

“Buat kami, ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk SPP gratis, ya gratis,” katanya.

Adapun masalah sekolah punya rencana besar untuk pengembangan, menurut para orang tua siswa SMKN 9 Bandung, itu adalah tanggung jawab pemerintah.

“Rencana boleh, tapi tidak besar pasak daripada tiang,” tandasnya. (des)***