DIDIKPOS.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kebijakan buka-tutup sekolah di zona hijau dan kuning sangat berisiko. Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, mengatakan, seharusnya pemerintah tidak melakukan kebijakan coba-coba untuk anak.
“(Kebijakan buka-tutup) nggak akan efektif. Ini berisiko. Akhirnya anaknya tertular juga. Ya coba-coba lah ini namanya, jadi untuk anak kok coba-coba,” kata Retno, dikutip Republika.co.id, Rabu (12/8/2020).
Menurut Retno, status zona wilayah sangat riskan untuk dijadikan dasar pembelajaran tatap muka dilakukan kembali. Apalagi, kata dia, selama ini yang menjadi masalah adalah tidak terkonfirmasinya status kesehatan seseorang di zona kuning dan hijau.
Apalagi, orang yang terinfeksi Covid-19 ini kadang tidak menunjukkan gejala ke orang-orang tertentu, meskipun ketika dilakukan tes terbukti positif. Jika ingin melakukan pembelajaran tatap muka, kata dia, yang perlu dilakukan adalah melakukan tes PCR untuk warga sekolah.
Pembelajaran tatap muka di beberapa daerah terbukti memunculkan penularan Covid-19 terhadap guru dan siswa. Di Kalimantan Barat, per Senin (10/8/2020), ada 14 siswa dan delapan guru tertular Covid-19. Penularan terjadi di beberapa sekolah tingkat SMP dan SMA.
Dari 604 orang guru dan siswa yang dites swab, ada 8 guru dan 14 murid yang terkonfirmasi positif Covid-19.
“Total guru dan siswa yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 22 orang,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson.
Di Papua, seperti dikutip Antara, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Papua, Silwanus Sumule, mengungkap, sebanyak 289 pelajar yang tersebar di 19 kabupaten/kota di Papua dinyatakan positif Covid-19. Hal itu terjadi, setelah beberapa wilayah di sana menggelar kegiatan belajar dan mengajar di sekolah secara langsung atau tatap muka.
Mendikbud Nadiem Makarim sebelumnya mengatakan, apabila sekolah di zona kuning atau hijau ada warga sekolah yang terpapar Covid-19, pembelajaran tatap muka harus langsung ditiadakan kembali. Jika terbukti ada kasus terpapar dalam satuan sekolah, kata dia, satuan sekolah tidak boleh melakukan tatap muka sampai kondisi aman.
Pada Jumat (7/8/2020), Mendikbud memutuskan, sekolah di zona hijau dan kuning diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka. Keputusan ini berdasarkan revisi surat keputusan bersama (SKB) empat menteri, yaitu mendikbud, menteri kesehatan, menteri agama, dan menteri dalam negeri terkait proses pembelajaran tatap muka di sekolah pada tahun pelajaran 2020/2021. (des)***