Kemenag: Laporkan yang Potong Bantuan Operasional Pesantren, Kami Tindak Tegas!

Share

DIDIKPOS.COM – Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag), Waryono, memberikan warning kepada oknum yang melakukan pemotongan bantuan operasional pesantren.

“Jika hal itu itu terjadi, saya mendorong masyarakat untuk melaporkannya kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag agar bisa ditindaklanjuti. Kemenag akan menindak tegas oknum yang melanggar proses penyaluran bantuan,” ujar Waryono dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020).

Waryono menyebutkan, masyarakat yang ingin mengajukan aduan bisa mengakses situs simwas.kemenag.go.id.

Kemenag, lanjutnya, telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) penyaluran bantuan. Juknis tersebut, sama sekali tidak mengatur masalah pemotongan, baik dalam bentuk uang maupun pembelian barang.

“Proses penyaluran bantuan yang terjadi di lapangan harus sesuai juknis. Jika ada pelanggaran, maka hal tersebut bisa dilaporkan ke Itjen untuk diaudit. Kemenag akan menindak tegas, jika ada oknum yang terbukti melanggar dalam proses penyaluran bantuan operasional ini,” terangnya.

Waryono menambahkan, saat ini proses pencairan bantuan opeasional pesantren tahap pertama sudah hampir selesai. Total bantuan tahap I ini sebesar Rp 930.835.000.000 diberikan kepada:

– 9.511 pesantren dari total 21.173 pesantren,
– 29.550 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dari total 62.153 MDT,
– 20.124 LPTQ/TPQ dari total 112.008 LPTQ/TPQ, dan
– bantuan pembelajaran daring bagi 12.508 lembaga dari total 14.115 lembaga.

“Beberapa lembaga pendidikan yang belum menerima bantuan masih dalam proses. Diharapkan, semua bantuan bisa cair dalam tahap berikutnya,” terangnya. (haf)***