DIDIKPOS.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka kesempatan pengisian jabatan fungsional untuk pamong belajar dan penilik dengan proses penyesuaian atau inpassing.
Saat ini, Kemendikbud membutukan sebanyak 13.090 orang jabatan fungsional pamong belajar di seluruh Indonesia. Setiap sanggar kegiatan belajar (SKB) minimal membutuhkan 35 orang pamong belajar.
Sementara itu, untuk jabatan fungsional penilik, dibutuhkan sebanyak 19.623 orang, dengan asumsi setiap kecamatan membutuhkan sebanyak tiga sampai dengan dua belas orang penilik. Dengan jumlah kecamatan di Indonesia sebanyak 6.541 kecamatan, sementara penilik yang tersedia saat ini berjumlah sekitar 3.000 orang.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kemendikbud, Santi Ambarrukmi, mengatakan, jabatan fungsional pamong belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar dan mengajar.
Pamong belajar juga melaksanakan kajian program serta pengembangan model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis pusat/daerah dan satuan pendidikan nonformal.
Adapun jabatan fungsional penilik adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu. Jabatan fungsional penilik juga melaksanakan evaluasi terhadap dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan keaksaraan dan kesetaraan, serta kursus pada jalur pendidikan nonformal dan informal (PNFI).
“Pembukaan kesempatan ini berdasarkan pada kebutuhan SKB yang berada di setiap Kabupaten/Kota,” jelas Santi, dikutip laman Kemendikbud, Jumat (9/10/2020).
Berdasarkan Permenpan RB No 42/2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing, pegawai negeri sipil (PNS) yang berminat mendaftarkan diri menjadi pamong belajar atau penilik tidak dibatasi hanya lulusan sarjana pendidikan.
Namun demikian, PNS tersebut harus memiliki pengalaman terlibat dalam pendidikan nonformal minimal dua tahun.
Dasar hukum lain yang digunakan dalam uji kompetensi inpassing ini adalah Permenpan RB No 26/ 2016, Peraturan Sekjen Kemendikbud No 1/2017, Permenpan RB No 3 Tahun 2017, Peraturan Dirjen GTK Kemendikbud No 9303/B.B1.3/GT/2019, Peraturan Dirjen GTK Kemendikbud No 9304/B.B1.3/GT/2019 yang mengatur pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian/inpassing.
Uji kompetensi inpassing dalam jabatan fungsional Penilik dan Pamong Belajar ini telah dilaksanakan untuk keenam kalinya dan diawali sejak tahun 2017.
“Melalui program inpassing ini, kami memfasilitasi PNS jabatan administrasi atau struktural atau fungsional umum yang berminat untuk mengembangkan karier dalam jabatan fungsional pamong belajar SKB/SPNF dan penilik,” jelasnya.
Uji kompetensi untuk menempati jabatan fungsional pamong belajar dan penilik, akan dilaksanakan pada 11-12 November. Sedangkan untuk pendaftaran dimulai pada tanggal 12-16 Oktober ini. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui jabfung.kemdikbud.go.id.
Uji kompetensi pun dilaksanakan secara daring. Pengumuman kelulusan dari hasil uji kompetensi akan dilaksanakan pada 20-30 November.
Persyaratan PNS yang bisa mengikuti inpassing adalah PNS dengan pangkat paling rendah Penata Muda, golongan III/A untuk menjadi Pamong Belajar.
Untuk penilik, minimal Penata Muda Tingkat I, golongan III B. Adapun usia maksimal belum 56 tahun untuk yang berpangkat III/d ke bawah, tetapi bila berpangkat IV/a ke atas usianya belum 58 tahun, serta mendapat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang ditunjuk serendah-rendahnya dari pejabat Badan Kepegawaian Daerah.
“Jenjang jabatan Pamong Belajar terdiri dari Pamong Belajar Ahli Pertama, Pamong Belajar Ahli Muda, dan Pamong Belajar Ahli Madya. Sementara Jenjang Penilik, yakni Penilik Ahli Pertama, Penilik Ahli Muda, Penilik Ahli Madya, dan Penilik Ahli Utama”, tutup Santi. (des)***