Pembelajaran Jarak Jauh di Ciamis Diperpanjang hingga 30 November 2020

Share

DIDIKPOS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis memperpanjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dalam jaringan (daring) sampai 30 November 2020.

Kebijakan tersebut termaktub dalam surat edaran dari Bupati Ciamis, karena mengingat kasus covid-19 setiap harinya meningkat.

Kendati PJJ masih diberlakukan namun Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ciamis mengimbau kepada semua guru agar tetap semangat dan jangan kendor menerapkan protokol kesehatan.

“Seiring meningkatnya kasus Covid-19, maka dari itu saya imbau agar tetap terus menerapkan prokes, agar terhindar dari virus corona,” kata Sekretaris Disdik Ciamis, Asep Saeful Rahmat, dikutip harapanrakyat.com, Senin (16/11/2020).

Asep menuturkan, guru harus tetap semangat dalam keadaan apapun. Untuk itu, saat pandemi ini semua guru harus menjalankan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Kondisi saat ini, Covid-19 tidak hanya menyerang orang berusia lanjut, namun semua usia juga bisa terkena virus Covid-19. Semangat jangan kendor untuk menerapkan protokol kesehatan agar kita semua bisa terhindar dari paparan virus corona,” pungkasnya.

Diketahui, sepanjang pandemi Covid-19, Pemkab Ciamis beberapa kali memperpanjang pelaksanaan PJJ.

Pada 14 September 2020, lewat Surat Edaran No 420/3425-Disdik I/2020 Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya mengeluarkan kebijakan tentang diperpanjangnya pelaksanaan PJJ.

Surat edaran itu menyebutkan, pelaksanaan PJJ secara daring dan luring di Ciamis diperpanjang dari tanggal 16 September sampai 30 September.

Sebelumnya, pada 29 Juli 2020, seiring dikeluarkannnya kebijakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang mengizinkan sekolah di 257 kecamatan zona hijau menggelar kegiatan belajar mengajar tatap muka, Kepala Disdik Ciamis Tatang mengatakan, bahwa tahap awal hanya berlaku untuk jenjang SMA/SMK. Setelah keadaan aman dan memungkinkan, kemudian disusul untuk SMP dan SD.

“Tahap awal hanya untuk SMA/SMK yang boleh buka. Hal itu merupakan kewenangan Provinsi Jabar. Namun demikian kami juga sudah mulai melakukan persiapan, sosialisasi ke sekolah sehingga pada waktunya dapat melaksankan belajar tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” tutur Kadisdik Ciamis Tatang, Rabu (29/7/2020).

“Saat ini Ciamis masih zona kuning, sehingga proses belajar masih mempergunakan sistem daring, luring termasuk guru keliling atau mobile teacher. Kami juga perlu melakukan musyawarah dengan pengawas, komite sekolah untuk persiapan tatap muka. Apabila kondisinya memang belum memungkinkan, lebih baik masih menerapkan pola daring,” sambungnya.

Lalu, pada 30 April 2020, melalui Surat Edaran Nomor 420/959-Disdik.I/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 yang dikeluarkan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, mengimbau kepada kepala sekolah mulai tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga SMP/Mts atau sederajat supaya meliburkan sekolah mulai 30 April sampai dengan 14 Mei 2020.

“Kegiatan belajar mengajar selama Ramadan ini masih berjalan dan melalui sistem daring atau online. Orang tua melaksanakan pengawasan kepada anaknya,” ujar Herdiat, Sabtu (2/5/2020).

Sementara pada awal pandemi Covid-19, PJJ diberlakukan hingga 31 Maret 2020. Namun, dengan berbagai pertimbangan, PPJ diperpanjang.

Hal tersebut diputuskan berdasarkan hasil rapat pembahasan penyelenggaraan kegiatan jam sekolah dan penyesuaian jam kerja PNS di Oproom Setda Ciamis, Jumat (27/3/2020).

Bupati melalui rilis dari Kabag Humas Pemda Ciamis Ani Supiani mengatakan sesuai arahan dari pusat, kebijakan mengenai penyelenggaraan jam sekolah dan penyesuaian jam kerja PNS atau Aparatur Sipil Negara (PNS) dilimpahkan ke Pemda. Disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing terkait penanganan Covid-19.

“Setelah berkomunikasi dengan kepala daerah tetangga menyepakati untuk memperpanjang selama dua Minggu ke depan. Jadi siswa masih belajar di rumah dua Minggu ke depan, juga para ASN Ciamis masih bekerja di rumah,” kata Herdiat. (des)***