Disdik Ciamis: Anak Usia Dini Wajib Masuk PAUD 1 Tahun Sebelum SD

Share

DIDIKPOS.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ciamis mewajibkan anak usia dini menempuh pendidikan di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Itu dilakukan satu tahun sebelum masuk jenjang Sekolah Dasar (SD).

“Itu sesuai adanya Perbup (Peraturan Bupati) Ciamis Nomor 48 tahun 2020, tentang penyelenggaraan pendidikan anak usia dini satu tahun pra sekolah dasar. Jadi artinya, sebelum masuk jenjang SD, anak-anak usia 6 tahun harus masuk PAUD dahulu,” kata Plt. Kepala Dinas Pendidikan Ciamis, H. Asep Saeful Rahmat, setelah kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan PAUD, di Aula Setda Ciamis, Selasa (2/2/2021).

Asep mengungkapkan, sebelumnya tidak ada kewajiban untuk masuk PAUD sebelum ke SD. Namun, setelah adanya Perbup Ciamis, pihaknya akan mengimbau dan mensosialisasi kepada masyarakat, untuk memasukan anaknya terlebih dahulu ke PAUD.

“Saat ini partisipasi masyarakat Ciamis untuk memasukan anaknya ke pendidikan anak usia dini, saat ini baru mencapai 78,78%. Masih ada sekitar 20 persen lagi, anak usia 5 sampai 6 tahun belum masuk PAUD. Ya, mudah-mudahan saja seluruh anak 5-6 tahun bisa masuk PAUD dulu sebelum ke SD,” ujarnya.

Sementara Bunda PAUD Ciamis, Hj. Kania Ernawati Herdiat, mengatakan, sesuai adanya SK Gubernur dan Perbup Ciamis, memang anak usia 5-6 tahun untuk persiapan masuk ke jenjeng SD, maka wajib masuk dulu ke PAUD.

“Kepada orang tua mohon untuk dimengerti. Karena ini sangat bagus untuk anak kita nantinya sebelum masuk ke jenjang SD. Sebab, nanti anak bisa mempunyai mental dan daya pengetahuan tinggi,” katanya.

Kania berharap, dengan adanya sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menyekolahkan anaknya ke jenjang PAUD dahulu, sebelum ke jenjang selanjutnya.

“Mudah-mudahan saja kesadaran masyarakat lebih meningkat, untuk menyekolahkan anaknya ke PAUD dahulu sebelum ke SD,” pungkasnya. (dac)***

Sumber: Harapanrakyat.com