Ini Kesimpulan dan Rekomendasi Pansus II DPRD Kabupaten Pangandaran

Share

DIDIKPOS.COM – DPRD Kabupaten Pangandaran menggelar Rapat Paripurna yang mengagendakan penetapan kesepakatan rancangan awal laporan Panitia Khusus (Pansus) II, di Ruang Rapat Paripurna, Senin (5/4/2021).

Pansus II ini bertugas membahas Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pangandaran tahun 2021-2026.

Ketua Panitia Khusus II, Solihudin, S.I.P., mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan bersama, serta setelah menghimpun pendapat akhir Fraksi dalam Rapat Konsultasi dengan Pimpinan Fraksi-fraksi, para Pimpinan Fraksi menyatakan sependapat dengan hasil pembahasan Pansus II.

“Pada prinsipnya menyetujui terhadap Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Pangandaran tahun 2021-2026 untuk disepakati bersama,” kata Solihudin, saat membacakan Laporan Panitia Khusus II.

“Secara umum, Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Pangandaran tahun 2021-2026 yang disampaikan oleh Bupati Pangandaran kepada DPRD telah memenuhi ketentuan, baik dalam penyusunan maupun dalam penyajian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.

Dalam Rapat Paripurna ini, Panitian Khusus II juga menyampaikan beberapa rekomendasi hasil pembahasan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Pangandaran tahun 2021-2026.

Berikut Rekomendasi dari Pansus II:

1. Penyusunan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Pangandaran tahun 2021-2026 harus disesuaikan dengan program prioritas nasional dan program prioritas provinsi Jawa Barat.

2. Sebagaimana kita maklumi bersama bahwa di dalam penyusunan RPJMD harus disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun.

Dengan adanya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keuangan daerah, maka RPJMD Kabupaten Pangandaran harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

3. Data yang digunakan dalam dokumen RPJMD Kabupaten Pangandaran tahun 2021-2026 harus data yang up to date.

4. Misi ke-4, mewujudkan kehidupan masyarakat yang beriman, taqwa, dan mewujudkan kerukunan kehidupan beragama dijadikan misi ke-1.

5. Di dalam log frame misi ke-4 poin 2, lembaga pondok pesantren diusulkan untuk menjadi program prioritas, sehingga kalimat pada poin 2 menjadi mengembangkan dan memperkuat pendidikan keagamaan (pondok pesantren, ra/madrasah).

6. Di dalam pokok-pokok pikiran, DPRD Kabupaten Pangandaran telah mengusulkan 1 prioritas pembangunan untuk tahun 2022, yaitu

“Optimalisasi potensi pertanian dan ketahanan pangan”, diharapkan dapat diakomodir di dalam RPJMD Kabupaten Pangandaran tahun 2021-2026.

7. Program kesehatan dasar gratis agar diintegrasikan dengan pogram BPJS gratis bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pangandaran.

“Kami sampaikan, dengan harapan rumusan ini benar-benar menjadi acuan untuk penyusunan Renstra dan Renja SKPD, sehingga terjadi konsistensi program/kegiatan di masa yang akan datang,” pungkas Solihudin. (des)***