PPDB 2021 Masih Dilaksanakan secara Daring, Ini Info Jadwal Pendaftarannya

Share

DIDIKPOS.COM – Sekretaris I Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat 2021, Dian Penisiani, mengatakan, tahap pendaftaran PPDB dijadwalkan berlangsung dalam dua tahap yaitu, tahap pertama yang akan dimulai pada 7 Juni 2021, dan tahap kedua, 24 Juni 2021.

Pelaksanaan PPDB 2021 untuk jenjang pendidikan SMA/SMK akan dilaksanakan secara daring karena situasi pandemi Covid-19 yang belum selesai.

“Pendaftaran PPDB di tahap pertama ini akan dibuka untuk pendaftaran jenjang pendidikan SMA yang melalui jalur seleksi prestasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua, dan/atau anak guru, kemudian tahap dua untuk pendaftaran jalur seleksi zonasi,” ujarnya, dikutip Tribunjabar.com, Rabu (7/4/2021).

Menurut Dian, untuk pendaftaran jenjang pendidikan SMK, umumnya seluruh jalur seleksi dilaksanakan pada tahap pertama, meliputi, jalur afirmasi, jalur prioritas domisili terdekat, jalur perpindahan tugas orang tua dan atau anak guru, serta jalur prestasi nilai rapor unggulan. Sedangkan, pendaftaran di tahap kedua, hanya seleksi jalur rapor umum.

Untuk gambaran umum, lanjutnya, pada PPDB 2021 untuk di jenjang pendidikan SMA, jalur zonasi minimumnya 50 persen, jalur afirmasi minimum 20 persen, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan anak guru maksimum lima persen.

Selanjutnya, jalur prestasi yang terbagi menjadi nilai rapor unggulan dan prestasi kejuaraan, besarannya adalah sisa kuota dari total daya tampung sekolah atau rata-rata maksimal 25 persen.

“Di jenjang pendidikan SMK, karena tidak ada jalur seleksi zonasi, maka kuota jalur prestasi menjadi maksimum 65 persen, jalur afirmasi, minimal 20 persen, jalur seleksi prioritas domisili terdekat, maksimum 10 persen, perpindahan tugas orang tua/wali dan anak guru, maksimum lima persen,” katanya.

Dian menambahkan, untuk jalur seleksi afirmasi, terbagi dalam dua kelompok yaitu, keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) dan disabilitas, dengan besaran kuota maksimum 15 persen.

Kemudian kelompok kedua adalah keluarga dari kondisi tertentu semisal petugas penanganan Covid-19, petugas penanganan kebencanaan alam maupun sosial, dengan besaran kuota maksimum lima persen.

“Jadi yang orang tuanya merupakan tim penanganan di garda terdepan kebencanaan itu masuknya di afirmasi kondisi tertentu, dengan besaran kuota maksimumnya lima persen,” katanya.

Uji Publik

Sementara itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat menggelar uji publik terkait draft atau rancangan Peraturan Gubernur Jawa Barat, serta Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021 secara virtual, Senin (5/4/2021).

Menurut Dian, tahap uji publik terkait rancangan petunjuk teknis pelaksanaan PPDB melibatkan 45 komponen asosiasi, federasi, komite, para kepala dinas dan tim ahli terkait.

“Hasilnya, tidak ada perubahan besar dari sejumlah usulan yang disampaikan baik secara langsung dalam forum rapat virtual, maupun secara tertulis,” terangnya.

Dikatakannya, usulan tersebut akan menjadi bahan kajian dan evaluasi sebelum ditetapkan dalam Peraturan Gubernur terkait petunjuk teknis pendaftaran dan pelaksanaan PPDB 2021.

Selanjutnya, akan disosialisasikan kepada masyarakat, yang direncanakan pada pekan depan atau minggu kedua di bulan April 2021.

“Berikutnya akan kami kaji dan pertimbangkan setiap usulan itu, mana yang akan mengubah rancangan Pergub atau Juknis dari PPDB, kalau tidak ada perubahan, barulah kami akan sosialisasikan terkait jadwal dan juknisnya kepada masyarakat,” ucapnya. (des)***