BANDUNG BARAT, DIDIKPOS.COM,- Pembayaran honor bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan honorer di lingkungan Pemkab Bandung Barat mendapat perhatian serius Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Saat ini, disdik tengah mempersiapkan regulasi terkait honor itu. Di dalamnya termasuk pemberlakuan Permendikbud Nomor 8 tahun 2020.
“Kami tengah melakukan pendataan dan validasi data tenaga pendidik dan kependidikan honorer di KBB. Selain itu, Disdik KBB pun menyiapkan regulasi terkait beberapa kebijakan yang akan dilaksanakan,” kata
Kepala Disdik KBB, Imam Santoso MR, di Ngamprah, KBB, Kamis (27/2/2020).
“Ada tiga hal penting yang akan kita lakukan. Pertama adalah terkait penerbitan SK Bupati. Lalu, pembagian insentif. Dan terakhir terkait Permendikbud Nomor 8 tahun 2020,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, persoalan yang dihadapi saat ini yaitu terkait persyaratan administrasi. Itu bakal menjadi polemik bagi tenaga pendidik dan kependidikan yang berstatus sebagai honorer.
“Disdik akan segera menyusun regulasi yang tidak merugikan bagi honorer. Supaya ada aspek keadilan, nanti kita akan susun dulu regulasinya. Pertama standar upah guru honor. Kan persoalannya adalah masa kerja dan jumlah siswa,” katanya.
Lanjut Imam, untuk merealisasikan Permendikbud nomor 8 tahun 2020 terutama honor yang berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), ada tiga syarat yang harus ditempuh. Tiga syarat itu yakni Dapodik 2019, NUPTK, dan belum ada sertifikasi.
Ia menuturkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan melayangkan surat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI terkait penundaan pelaksanaan Permendikbud Nomor 8 tahun 2020. Itu dilakukan untuk menyiapkan regulasinya terlebih dahulu.
“Selama kita melakukan persiapan regulasinya, untuk sementara pada tahun 2020 akan diberlakukan mekanisme lama seperti biasa,”katanya.
Dari Dana BOS
Sementara itu, pada 2021, bagi tenaga pendidik dan kependidikan honorer yang memenuhi persyaratan administrasi, akan mendapatkan honor yang berasal dari dana BOS.
Menurut Imam, untuk yang belum memenuhi persyaratan, akan dialokasikan dari dana yang bersumber dari insentif yang berjumlah Rp 10 miliar dari APBD.
“Dana APBD tersebut akan dialokasikan bagi tenaga pendidik dan kependidikan yang tidak memenuhi persyaratan. Hal tersebut juga berdasarkan kebutuhan di sekolah yang mendesak terkait keberadaan mereka (tenaga guru honor),” terangnya.
Rencananya, regulasi yang akan dibuat tersebut juga terkait standar honor yang diberlakukan pada 2021. Terutama penyesuaian regulasi agar semuanya (honorer) terakomodir oleh peraturan yang akan diberlakukan.
“Dalam regulasi tersebut akan dicantumkan standar honor sesuai dengan jumlah siswa yang ada. Misalkan 200-400 berapa honornya dan 400 ke atas berapa. Selain itu akan disesuaikan juga dengan masa kerja agar memenuhi aspek keadilan,”katanya.
Imam menambahkan, dalam klausul yang tercantum dalam SK Bupati nantinya akan menetapkan tenaga pendidik dan kependidikan terkait honor yang diperoleh berasal dari dana BOS atau APBD.
“Kami akan tindak lanjuti secepatnya.Bagi kami persoalan terkait tenaga pendidik dan kependidikan honorer harus diselesaikan secara serius,” imbuh Imam.
Sebelumnya, Forum Honor Daerah (FHD) KBB melaksanakan audiensi dengan jajaran Disdik KBB, di Hotel Endah Parahyangan, Bandung, Kamis (27/2/2020).
Saat àudiensi, FHD menyampaikan tiga tuntutan, yaitu penerbitan SK Guru Honorer, pengajuan intensif tahun 2020, serta penyesuaian honor dengan mengacu pada Permendikbud Nomor 8/2020 tentang BOS.
Dalam audiensi tersebut jajaran Disdik menyampaikan akan melakukan kajian. Dengan begitu kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku. (des)***