Mendikbud: Sekolah di Zona Kuning, Oranye, dan Merah Tetap Belajar di Rumah

Share

DIDIKPOPS.COM – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, menegaskan, daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah tetap melangsungkan pembelajaran di rumah. Hanya daerah yang masuk zona hijau yang dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka.

“Hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen siswa yang berada di zona kuning, oranye, dan merah di 429 kabupaten dan kota yang harus belajar dari rumah. Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen,” ujar Nadiem, Selasa (16/6/2020).

Nadiem mengungkapkan, pengambilan keputusan mengenai pembelajaran tatap muka dilakukan secara ketat dengan persyaratan berlapis.

Pertama, keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.

Kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.

Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh. Kebijakan yang dikeluarkan di masa pandemi Covid-19 ini demi kesehatan dan keselamatan siswa, guru, petugas kesehatan, keluarga, dan masyarakat,” terang Nadiem.

Ia mengajak semua pihak termasuk kepala daerah, kepala sekolah, orang tua, guru, dan masyarakat untuk saling bergotong-royong mempersiapkan pembelajaran di tahun ajaran baru.

“Dengan semangat gotong-royong di semua lini, saya yakin kita pasti mampu melewati semua tantangan ini,” tandas Nadiem.***

Sumber: Setkab.go.id,