DIDIKPOS.COM – Kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka boleh diselenggarakan secara langsung di sekolah pada semester genap tahun ajaran 2020-2021. Namun, penyelenggaraan KBM tata muka diikuti dengan syarat-syarat yang berlaku.
Demikian keputusan pemerintah tentang panduan pembelajaran pada semester genap 2020-2021 di masa pandemi Covid-19. Pengumuman disampaikan melalui webinar yang diselenggarakan pada Jumat (20/11/2020).
Keputusan disepakati lima menteri yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Agama Menag Fachrul Razi, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Mendikbud Nadiem Makarim, mengatakan, kelima menteri sepakat bahwa kebijakan sekolah tatap muka akan diberikan secara langsung kepada daerah-daerah. Aturan akan mulai dilaksanakan dan efektif pada tahun 2021.
“Berarti pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan. Untuk memberikan kewenangan pada pemerintah daerah, kanwil, atau kantor kemenag, untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka,” kata Nadiem.
Menurut Nadiem, pemberian izin bisa dilakukan secara serentak atau bertahap bergantung pada kesiapan daerah, diskresi kepala daerah, dan berdasarkan evaluasi kepala daerah. Selain itu, diikuti kesiapan sekolah masing-masing dalam memenuhi checklist untuk KBM tatap muka.
“Daerah dan sekolah yang ingin melakukan KBM tatap muka diharapkan segera bersiap untuk penyesuaian kegiatan belajar mengajar tatap muka ini,” ujar Nadiem.
Diketahui, KBM tatap muka sebenarnya sudah diperbolehkan dilakukan di daerah yang dikatakan sudah zona hijau dan kuning Covid-19.
Namun, tercatat baru ada 13 persen sekolah yang menyelenggarakan kegiatan tersebut meskipun sebenarnya sudah diizinkan oleh pemerintah pusat.
Sedangkan daerah yang masih dinyatakan zona oranye dan merah Covid-19 masih harus melanjutkan kegiatan pembelajaran secara daring (online). (des)***