JAKARTA, DIDIK.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan beberapa penyesuaian terkait kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang telah diatur dalam Permendikbud No 51 tahun 2018.
Langkah itu dilakukan untuk merespons kondisi beberapa daerah yang belum dapat melaksanakan kegiatan (PPDB) Tahun 2019 secara optimal,
Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi, mengatakan penyesuaian kuota tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang PPDB yang berisi pernyataan menambahkan kuota jalur prestasi untuk sekolah di daerah yang masih mengalami kendala syarat PPDB.
“Merujuk arahan Bapak Presiden kepada Bapak Mendikbud untuk menambah jalur prestasi dan melihat kondisi di lapangan, maka diputuskan menambahkan kuota untuk jalur prestasi pada penerimaan peserta didik baru tahun ini,” kata Didik, dikutip detik.com, Kamis (27/6/2019).
Penyesuaian kuota pada jalur prestasi yang semula paling banyak 5% dari daya tampung sekolah, naik menjadi paling banyak 15%. Selain jalur prestasi, penyesuaian juga dilakukan pada jalur zonasi yang semula paling sedikit 90% dari daya tampung sekolah, diperbaharui menjadi paling sedikit 80%. Sedangkan untuk jalur perpindahan orang tua tetap sama, yakni paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.
“Kita keluarkan surat edaran untuk membantu daerah-daerah yang masih ada permasalahan tentang PPDB. Sedangkan bagi daerah yang tidak ada permasalah, bisa jalan terus,” jelas Didik.
Sebagai informasi, terdapat tiga jalur dalam PPDB tahun ini, yakni zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali. Melalui jalur zonasi, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Untuk jalur prestasi merupakan peserta didik berprestasi yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan. Penentuan diterimanya peserta didik melalui jalur prestasi ini ditentukan melalui nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) atau Ujian Nasional (UN), serta prestasi atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali merupakan calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah bersangkutan dan mengikuti perpindahan tugas orang tua yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
“Pelaksanaan PPDB berbasis zonasi tahun ini merupakan tahun ketiga dalam pelaksanaannya. Dengan ini, saya berharap bisa membantu dalam percepatan pemerataan kualitas pendidikan,” kata Didik.
Didik juga berharap kepada orang tua yang memiliki putra dan putri yang berprestasi dapat memasukan anak-anaknya di sekolah-sekolah dekat dengan tempat tinggal masing-masing.
“Dengan itu para siswa yang memiliki prestasi bagus tidak hanya di satu sekolah tertentu saja, tetapi dapat menyebar di sekolah lainnya,” imbuhnya. (dede suherlan)***