DIDIKPOS.COM – Kenterian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghapus ketentuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai salah satu syarat bagi guru honorer untuk dapat menerima gaji dari penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kebijakan itu termaktub dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler.
Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler ini berlaku mulai April 2020 hingga dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler disebutkan bahwa pembayaran gaji guru honorer dari dana BOS harus memenuhi persyaratan memiliki NUPTK.
“Namun, sekarang kita ubah selama masa darurat Covid-19, dilepas ketentuan harus memiliki NUPTK. Tapi, guru honorer yang bisa menerima gaji dari dana BOS tetap harus tercatat di dapodik per Desember 2019. Walaupun syarat NUPTK sudah dilepas sementara, namun syarat lain tetap berlaku. Yaitu, bagi guru honorer yang belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar,” kata Nadiem, dikutip dari kemdikbud.go.id, Sabtu (18/4/2020).
Dalam pasal 9A ayat 3 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tercantum bahwa pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara (ASN) dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019;
b. Belum mendapatkan tunjangan profesi;
c. Memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat.
Nadiem menuturkan, kebijakan ini dikeluarkan untuk memfasilitasi guru honorer yang memiliki kondisi ekonomi tak memadai akibat dampak Covid-19.
“Jadi, kita lepas sementara syarat NUPTK karena krisis ekonomi dan kesehatan, tapi tetap harus tercatat di dapodik,” ujarnya.
Selain menghapus syarat NUPTK, Kemendikbud juga mengubah ketentuan persentase penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor. Sebelumnya, berlaku peraturan bahwa dana BOS yang bisa digunakan untuk pembayaran honor ditetapkan maksimal 50%. Namun, kini ketentuan pembayaran honor paling banyak 50% tersebut tidak berlaku selama masa penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.
“Karena ekonomi sedang terdampak, kita melepaskan ketentuan tersebut dan memberikan kebebasan kepada kepala sekolah untuk memberikan gaji kepada guru honorer. Kita berikan fleksibilitas bagi kepala sekolah yang merasa butuh membantu kondisi ekonomi guru honorer, terutama di daerah. Apalagi di daerah banyak yang terdampak. Kita ingin menunjukkan bahwa ada cara untuk memastikan kesejahteraan guru honorer di masa krisis ini,” ungkapnya.
Ditegaskannya, kepala sekolah memiliki diskresi dalam penggunaan dana BOS karena kepala sekolah adalah pihak yang paling tahu tentang kebutuhan operasional sekolah maupun kebutuhan guru. Kepala sekolah juga tetap dapat memberikan honor kepada para tenaga kependidikan jika masih tersedia dana setelah digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di masa darurat Covid-19.
“Intinya, selama masa krisis ini kita ingin memberikan kenyamanan bagi kepala sekolah. Untuk yang membutuhkan, mereka bisa menggunakan dana BOS sefleksibel mungkin guna menjamin kesejahteraan serta kenyamanan pembelajaran daring dan kenyamanan kepala sekolah untuk mendapatkan fleksibilitas dalam penggunaan dana BOS,” pungkas Nadiem. (haifa fauziyyah)***