Honor Guru Honorer dari Dana BOS Tak Cair Gara-gara Ini

Share

DIDIKPOS.COM – Alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk honor guru honorer tidak terserap di sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA). Sekolah beralasan, guru honorer tersebut telah mendapat tunjangan guru honorer dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Salah satu SMA yang tidak mengalokasikan dana BOS untuk honor guru honorer yakni SMAN 9 Bandung.

Kepala Sekolah SMAN 9 Bandung Agus Setiamulyadi mengatakan, terdapat lima guru honorer yang mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020, guru honorer yang mempunyai NUPTK berhak mendapat honor dari dana BOS.

Namun, Agus tak mengalokasikan dana BOS untuk honor lima guru honorer yang mempunyai NUPTK tersebut.

“Lima guru honorer tersebut telah mendapat tunjangan guru honorer dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Nilainya Rp 85.000 per jam dan dikali 20 jam mengajar dalam sebulan. Dengan demikian, setiap guru honorer mendapat Rp 1,7 juta per bulan,” kata Agus, kata Agus, Jumat (3/4/2020).

Lanjutnya, apabila kelima guru honorer tersebut mendapat honor dari dana BOS, maka dikhawatirkan terjadi kecemburuan sosial dengan guru honorer yang tidak memiliki NUPTK. Pendapatan guru dengan NUPTK akan semakin besar karena ditambah honor dari dana BOS.

Sementara 17 guru yang tidak mempunyai NUPTK hanya mendapat honor Rp 75.000 per orang per jam mengajar. Dananya bersumber dari sumbangan masyarakat.

“Nanti kesenjangan pendapatan antara guru honorer yang punya NUPTK dengan yang tidak punya NUPTK akan semakin besar,” ujarnya.

Mengingat dana BOS tidak dialokasikan untuk guru honorer, maka Agus mengalihkan penggunaannya untuk keperluan lain, seperti untuk belanja jasa dan operasional sekolah.

Saat pandemi virus corona saat ini, dana BOS pun dimanfaatkan untuk membuat sejumlah kebutuhan, seperti disinfektan, cairan penyanitasi tangan, dan masker.

Penyemprotan disinfektan telah dilakukan satu kali di sekolah. Sementara masker dibagikan kepada beberapa guru yang masih datang ke sekolah untuk berbagai keperluan.

“Pemanfaatan dana BOS untuk pencegahan penyebaran virus corona sesuai dengan amanat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” pungkasnya.***

Sumber: Pikiran-Rakyat.com