DIDIKPOS.COM – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diperbolehkan untuk alokasi subsidi pembelian pulsa bagi guru maupun siswa. Itu mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020.
“Permendikbud memungkinkan hal tersebut. Dana BOS dapat digunakan secara lebih fleksibel sesuai kebutuhan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di masa pandemi Covid-19,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi Inayatullah, Kamis (2/7/2020).
Inayatullah menuturkan, Permendikbud tersebut sudah cukup luwes dalam memberikan kelonggaran kepada pihak sekolah untuk mengelola dana BOS sesuai kebutuhan.
“Kebutuhan yang cukup besar di masa pandemi dengan diselenggarakannya kegiatan belajar dari rumah ialah terkait pengadaan pulsa,” katanya.
Menurut Inayatullah, ia kerap menerima masukan juga menampung keluhan terkait kesulitan orang tua dalam hal pengadaan pulsa yang memadai demi menunjang efektivitas pembelajaran secara daring dari rumah.
“Utamanya dari orang tua yang memiliki anak usia sekolah lebih dari satu. Seringkali gawainya hanya satu dan harus dipakai bersama-sama. Tak hanya itu, pengadaan pulsanya pun sering kali dianggap memberatkan,” ucapnya.
Kondisi tersebut tak hanya dialami oleh orang tua siswa, tapi juga para tenaga pengajarnya.
“Oleh karena itu, jika dana BOS akan dipakai untuk memberikan subsidi pulsa bagi guru juga siswa, sesuai Permendikbud 19, hal tersebut dimungkinkan,” katanya.
Ditambahkannya, pihaknya juga saat ini tengah berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kota Bekasi terkait pengaktifan titik-titik wifi gratis di tengah permukiman warga.
“Tujuannya, agar bisa diakses warga yang butuh koneksi internet untuk kelancaran proses belajar. Namun realisasinya masih terus kami siapkan,” katanya. ***
Sumber: pikiran-rakyat.com