Inovasi Sekolah di Masa Pandemi Covid-19

Share

Oleh Dadang A. Sapardan

HINGGA saat ini, belajar dari rumah dengan pola pembelajaran jarak jauh (PJJ) masih terus berlangsung, sejalan dengan masuknya sekolah pada tahun pelajaran baru, 2020/2021. Ekspektasi semula berharap bahwa awal tahun pelajaran baru akan ditandai dengan kebijakan untuk membuka sekolah sehingga dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka langsung, ternyata tidak terealisasi. Sejalan dengan perkembangan pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai pemegang otoritas kebijakan pendidikan, masih melarang sekolah di luar zona hijau untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka langsung.

Sebagian besar sekolah di Indonesia (lebih kuruang 94%) yang berada pada zona kuning, oranye, dan merah, pada awal tahun pelajaran 2020/2021 dilarang untuk melaksanakan pembelajaran dengan tatap muka langsung. Seluruh siswa dan guru harus tetap beraktivitas dari rumah dengan melaksanakan pola PJJ, baik moda dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring). Selebihnya, sekitar 6% sekolah yang berada pada zona hijau diperkenankan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka langsung. Namun, pembelajaran yang dilaksanakan tidaklah seperti yang ditemui pada kondisi normal. Pembelajaran dilakukan dengan berbagai pembatasan dalam upaya menjaga kesehatan seluruh siswa, guru, dan warga sekolah lainnya.

Alhasil, pelaksanaan pembelajaran masih tetap harus dilaksanakan dengan pola PJJ. Dengan demikian, pendelegasian pembimbingan dan pemantauan belajar atas setiap siswa kepada para orang tuanya masing-masing masih harus tetap berlangsung.

Acuan yang menjadi panduan kebijakan pelaksanaan pembelajaran tersebut adalah Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Pada keputusan tersebut, sekolah dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka langsung dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Bukan itu saja, jumlah siswa yang diperkenankan mengikuti pembelajaran tatap muka langsung terbatas hanya setengah dari setiap kelasnya. Bahkan, pelaksanaan pembelajaran tidak dilaksanakan lama seperti yang terjadi pada saat normal, pembelajaran hanya dapat dilaksanakan lebih kurang selama 4 jam. Sehingga, dalam pelaksanaannya, siswa tidak diberi waktu untuk melaksanakan istirahat karena selepas pelaksanaan pembelajaran, seluruh siswa diwajibkan untuk langsung pulang ke rumahnya masing-masing dengan tetap mengikuti protokol yang ditentukan. Syarat utama dari pelaksanaan pembelajaran tatap muka langsung tersebut adalah sekolah sudah berada pada zona hijau.

Regulasi tersebut mengatur pula dengan ketat seluruh aktivitas siswa, guru, dan warga sekolah lainnya. Dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka langsung, mereka harus mengikuti protokol yang ditetapkan, mulai keberangkatan dari rumah, saat pelaksanaan pembelajaran, hingga saat mereka melaksanakan kepulangan selepas mengikuti pembelajaran.

Kebijakan tersebut tidak sedikit menuai protes dari para orang tua dan pihak lain yang bersikukuh untuk mendorong sekolah agar melaksanakan pembelajaran dengan tatap muka langsung. Berbagai protes diungkapkan di antaranya didasari dengan argumentasi mahalnya kuota internet yang disediakan untuk pelaksanaan pembelajaran daring, ketidakefektifan pola PJJ yang selama ini dilaksanakan, tidak terbimbingnya anak mereka untuk melaksanakan pola PJJ karena orang tua memiliki aktivitas lain, serta berbagai argumentasi lainnya.

Kenyataan tersebut perlu disikapi dengan bijak oleh berbagai pihak yang paham dengan kondisi pandemi Covid-19, termasuk oleh pihak sekolah. Akan halnya dengan sekolah, berbagai keluhan tersebut perlu disikapi dengan penyiapan strategi pelaksanaan pembelajaran yang dapat mengesampingkan kendala yang dihadapi para orang tua dan siswa. Dalam kondisi ini, sekolah—kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan warga sekolah lainnya—perlu bersinergi untuk melahirkan berbagai program pembelajaran inovatif.

Inovasi Pola PJJ Harus Ditunjukkan Sekolah

Berbagai keluhan yang dilontarkan berbagai pihak, terutama orang tua siswa merupakan fenomena yang mewarnai keberlangsungan awal tahun pelajaran baru. Keluhan yang berujung pada keinginan agar sekolah melaksanakan pembelajaran dengan pola tatap muka langsung merupakan ungkapan yang sah-sah saja terjadi. Kenyataan tersebut dimungkinkan karena adanya kejenuhan mereka selama lebih kurang empat bulan lamanya ikut terlibat dalam pelaksanaan pola PJJ dari rumahnya masing-masing. Keinginan tersebut dipicu pula oleh tingkat kepatuhan anak-anak terhadap orang tuanya. Kepatuhan yang ditunjukkan anak-anak mereka tidak sepertinya kepatuhan yang ditunjukkan kepada setiap gurunya.

Kenyataan yang dianggap paling krusial adalah kemampuan orang tua dalam melakukan bimbingan dan pemantauan pembelajaran setiap anaknya. Tidak bisa dipungkiri bahwa sebagian besar orang tua siswa tidak memiliki kemampuan dasar didaktik dan metodik yang menjadi modal dalam melaksanakan bimbingan pembelajaran.

Untuk menyikapi fenomena tersebut, selayaknya sekolah melakukan berbagai inovasi dalam implementasi PJJ. Beberapa inovasi sekolah yang dapat diterapkan di antaranya terkait dengan moda pembelajaran yang diterapkan. Pada pelaksanaannya, pola PJJ dilakukan sekolah dengan moda daring dan/atau luring. Mengacu pada karakteristik masing-masing, sekolah dapat menetapkan pola PJJ dengan moda daring, moda luring, atau kombinasi moda daring dan luring.

Penerapan moda daring dalam pembelajaran harus dibarengi dengan dasar bahwa siswa dan orang tua memiliki perangkat digital yang kompatibel, selain tentunya kemampuan mereka untuk menyiapkan kuota internet. Selanjutnya, intensitas pemantauan keikutsertaan siswa dalam pelaksanaan pembelajaran pun harus dicarikan formulasinya, sehingga seluruh siswa benar-benar mengikuti pembelajaran yang diselenggarakan oleh setiap guru.

Demikian pula dengan pelaksanaan moda luring, sekolah harus benar-benar mampu menetapkan moda luring yang akan diterapkan bagi siswa dengan keterbatasan perangkat digital dan/atau kuota internet. Siswa dari kelompok ini menjadi kewajiban sekolah untuk mendapatkan hak belajarnya. Sekolah harus dapat secepatnya menetapkan kebijakan untuk mentreatment siswa yang melaksanakan pembelajaran dengan moda luring. Dalam pelaksanaan moda ini pun sekolah harus mencari formulasi yang tepat guna mengetahui keikutsertaan siswa dalam program pembelajaran yang diselenggarakan setiap guru.

Keikutsertaan siswa pada setiap program perlu ditekankan dalam upaya meminimalisasi loss materi, sehingga seluruh siswa memiliki pemahaman komprehensif tentang materi yang diajarkan.

Selain itu, sekolah perlu pula meramu materi yang harus tersampaikan kepada seluruh siswa dari seluruh tingkat. Materi pelajaran yang diramu harus tetap mengacu pada kurikulum yang berlaku. Dasar dari racikan ini merupakan langkah yang harus dilakukan sehingga pembelajaran benar-benar berlangsung secara efektif. Sepatutnya, sekolah menetapkan materi-materi esensial yang harus disampaikan kepada setiap siswanya. Untuk menetapkan materi esensial tersebut, seluruh kepala sekolah sebagai manajer harus dapat menggerakkan seluruh guru untuk menetapkan materi esensial yang layak dan efektif dijadikan bahan pembelajaran.

Terkait dengan pendekatan atau metode penyampaian materi pembelajaran, tidak menutup kemungkinan sekolah mengimplementasikan pembelajaran dengan metode kombinasi mata pelajaran. Untuk melakukan kombinasi mata pelajaran tersebut, salah satu pendekatan yang dapat dilakukan adalah pendekatan STEAM (science, technology, engineering, art, dan mathematic). STEAM merupakan pendekatan pembelajaran yang didasari oleh asumsi bahwa sains, teknologi, teknik, seni, dan matematika memiliki keterkaitan sehingga dapat mendukung pengalaman belajar dengan pemecahan masalah yang lebih bermakna dan lebih komprehensif.

Kemampuan sekolah dalam berinovasi dalam melaksanakan pola PJJ saat pandemi Covid-19 merupakan langkah yang harus dilakukan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi upaya nyata dalam mengimplementasikan kewajiban sekolah untuk melindungi seluruh warganya agar tetap dalam kondisi sehatan lahir batin melalui penerapan pola PJJ. Dengan demikian, sekolah menjadi institusi yang dapat berperan serta guna mencegah lahirnya episentrum baru penyebaran Covid-19.

Simpulan

Awal tahun pelajaran baru yang jatuh pada pertengahan bulan Juli menjadi harapan besar bagi sekolah dan orang tua siswa sebagai moment dimulainya keberlangsungan pembelajaran tatap muka langsung. Namun, ekspektasi tersebut tidak terealisasi karena Kemendikbud tetap menginstruksikan sebagian besar sekolah harus menerapkan pola PJJ. Kebijakan tersebut menuai protes dari para orang tua dan pihak lain yang berkeinginan agar sekolah agar melaksanakan pembelajaran dengan tatap muka langsung. Berbagai protes pada berbagai kanal informasi diungkapkan. Protes tersebut di antaranya didasari berbagai argumentasi.

Berbagai protes atau keluhan tersebut harus disikapi dengan bijak oleh sekolah sebagai pihak yang dianggap paham dengan penyebaran Covid-19. Untuk menyikapi protes atau keluhan tersebut, sekolah perlu menyikapi dengan penyiapan strategi pembelajaran yang dapat mengesampingkan kendala yang dihadapi para orang tua dan siswa. Dalam kondisi ini, seluruh unsur sekolah dituntut bersinergi guna melahirkan berbagai program inovatif.

Inovasi sekolah yang dapat diterapkan di antaranya terkait dengan moda pembelajaran pada pola PJJ yang diterapkannya. Pada pelaksanaannya, pola PJJ dilakukan sekolah dengan moda daring dan/atau luring. Mengacu pada karakteristik masing-masing, sekolah dapat menetapkan pola PJJ dengan moda daring, moda luring, atau kombinasi moda daring dan luring. Selain itu, sekolah harus dapat menetapkan materi esensial yang akan diberikan kepada setiap siswa pada setiap tingkat. Hal yang tidak kalah pentingnya adalah penetapan pendekatan atau metode pembalajaran yang layak ditetapkan. Dengan langkah demikian, pelaksanaan pola PJJ diharapkan akan dapat berlangsung dengan efektif.***

Penulis adalah Kabid Pendidikan SMP Disdik Kabupaten Bandung Barat