Kemenag Targetkan SK Inpassing Guru Selesai 2021, Menag: Mohon Maaf Mundur lagi

Share

DIDIKPOS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan SK Inpassing Guru madrasah selesai 2021. Saat ini sebanyak 100 ribu data inpassing guru madrasah telah selesai diverifikasi dan validasi, untuk kemudian dikeluarkan SK pada 2021.

“Untuk inpassing, kita mohon maaf karena mundur lagi. Baru bisa dijanjikan selesai pada 2021,” ujar Menteri Agama, Fachrul Razi, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (7/7/2020).

Dikutip dari laman Kemenag, diketahui, sasaran inpassing ini adalah guru madrasah non-pns yang sudah sertifikasi, tetapi belum inpassing. Saat ini menurut Menag, selain telah melakukan verval data, pihaknya juga sudah membahas payung hukum berupa Peraturan Menteri Agama (PMA).

Terkait pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) terhutang, Menag mengungkapkan, Kemenag telah mengusulkan ke Kemenkeu.

“TPG Terhutang, sudah diusulkan ke Kemenkeu. Sepertinya ada respon positif. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa dilaporkan,” kata Menag.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Suyitno, menjelaskan, proses inpassing guru madrasah telah dan terus berjalan. Ada tiga tahapan yang harus dilakukan untuk menghasilkan SK Inpassing.

Pertama, penyusunan payung hukum inpassing berupa Peraturan Menteri Agama (PMA). Kedua, melakukan verifikasi dan validasi data inpassing. Dan ketiga, konsinyering data inpassing pusat dan daerah.

“Saat ini penyusunan PMA serta verifikasi dan validasi data sudah berjalan untuk 100 ribu guru. Tahapan ketiga, yakni konsinyering data inpassing pusat dan daerah juga ditargetkan selesai 2020. Sehingga, SK inpassing ditargetkan selesai tahun 2021,” terangnya.

Adapun mengenai TPG Terhutang, Suyitno menyampaikan, Kemenag telah mengajukan anggaran senilai Rp. 300 miliar untuk pembayaran TPG terhutang bagi Guru Non-PNS untuk tahun anggaran 2018 dan 2019.

“Kita sudah ajukan ke Dirjen Anggaran Kemenkeu. Jika belum dipenuhi oleh DJA tahun ini, maka kita sudah mengajukan juga dalam pagu indikatif 2021,” pungkasnya. (des)***